Baitul Muslim Store
31/03/2024
BIMBINGAN MASALAH I'TIKAF
Silsilah I'tikaf 1
Pada sepuluh malam terakhir romadhon kita sering melihat fenomena i'tikaf dikalangan muslimin. Jumhur ulama telah sepakat bahwa i'tikaf adalah sunnah yang mustahabbah. Imam Nawawi dan imam Mundziri berkata bahwa i'tikaf adalah sunnah dalam ijma' muslimin dan wajib bagi yang bernazar ( al-Majmu' jilid 6 hal 501/ al- Ijma' hal 130). Al- Hafizh ibnu Hajar berkata bahwa i'tikaf tidak wajib secara ijma' kecuali bagi yang bernazar untuk i'tikaf (Fathul Bari jilid 4 hal 318). Sedangkan dalil dari Al-quran sendiri tentang i'tikaf adalah ayat yang berbunyi:
قال تعالى:" وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِد...
Artinya: "Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.(Al-Baqoroh :187)
قال تعالى:" أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُود.ِ
Artinya: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud.(Al-Baqoroh :125)
Rosulullah sholullahu ‘alaihi wassalam juga menjelaskan tentang i'tikaf ini dalam hadits yang diriwayatkan oleh ummul mukminin Aisyah rdhiyallahu’anhaa:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ
أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.
Artinya: "Sungguh Nabi sholullahu ‘alaihi wasallam i'tikaf pada sepuluh malam terakhir ramadhan sampai beliau meninggal, kemudian dilanjutkan para istrinya setelahnya".(HR. Bukhori 2026/ Muslim 1173)
Pengertian i'tikaf
Secara bahasa adalah : menahan, meninggalkan, menempati, mendiami.
Secara syar'i adalah : Bermukim dimasjid untuk ibadah, dengan sifat khusus.
Syarat-syarat i'tikaf
1. Islam
2. Niat i'tikaf, dan niat i'tikaf adalah syarat bagi mazhab imam Ahmad dan Abi Hanifah, sedangkan untuk mazhab imam Syafi'i dan Malik adalah rukun.
3. Berakal, tidak boleh i'tikaf bagi orang gila, dan anak kecil yang belum berakal, kalau yang sudah berakal dibolehkan.
4. Bersih dari junub, haid dan nifas.
5. I'tikaf dimasjid.
6. Meninggalkan jima' dengan istri, tidak membesuk orang sakit, tidak melawat orang meninggal.
Dari ummul mukminin Aisyah rodhiyallahu ‘anhaa bahwa rosulullah sholullahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Sunnah bagi yang i'tikaf untuk tidak membesuk orang sakit, tidak melawat orang yang meninggal, tidak bercumbu dan berjima' dengan istri, dan tidak keluar kecuali yang harus baginya, tidak ada i'tikaf kecuali dengan puasa, dan tidak ada i'tikaf kecuali di masjid jami' .(HR. Abu Dawud : 2473/ Shohih)
Dari hadits ini menjelaskan bahwa tidak boleh keluar masjid bagi orang i'tikaf, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak untuk dirinya, lihat Subulus Salam jilid 2 hal 249. Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat imam Nawawi di Raudhotu Tholibin jilid 2 hal 271.
Sedangkan pendapat yang lain membolehkan bagi orang i'tikaf keluar masjid, karena i'tikaf adalah sunnah dan meninggalkannya mubah. Jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa, lihat Muhala jilid 3 hal 421.
Dari pendapat diatas yang paling rojih adalah pendapat imam Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah bahwa orang yang i'tikaf tidak boleh keluar masjid kecuali karena keperluan yang sangat penting seperti; mandi, buang air kecil dan besar, menyediakan makanan kalau belum ada. Sedangkan membesuk orang sakit atau melawat orang yang meninggal tidak dibolehkan karena tidak ada contohnya dari rosulullah sholullahu ‘alaihi wassalam.
7. Puasa
Ada dua pendapat dikalangan ulama apakah puasa wajib atau tidak bagi orang yang I'tikaf.
Pendapat pertama mengatakan bahwa puasa tidak wajib bagi orang yang i'tikaf. Imam Syafi'i berkata bahwa puasa tidak wajib bagi yang i'tikaf, dengan dalil i'tikafnya rosulullah sholullahu ‘alaihi wassalam pada sepuluh awal dari syawal, lihat al-Um jilid 2 hal 148. Pendapat yang senada dengan ini terdapat juga pada Roudhotu Tholibin jilid 2 hal 260, dan Muhala jilid 3 hal 413. Juga pendapat ini adalah pendapat yang masyhur dikalangan mazhab imam Ahmad, lihat Mughni jilid 3 hal 132. salah satu hujjah pendapat ini bahwa rosulullah sholullahu ‘alaihi wassalam pernah membolehkan Umar rodhiyallahu ‘anhu untuk i'tikaf pada malam hari, sedangkan pada malam hari jelas tidak ada puasa.
Dan pendapat kedua menjelaskan bahwa tidak ada i'tikaf kecuali dengan puasa. Dijelaskan di syarh Muwatho jilid 2 hal 252 bahwa tidak ada i'tikaf tanpa puasa, dengan dalil surat Al-Baqoroh ayat 187 dan hadits dari Aisyah rodhiyallahu ‘anhaa bahwa tidak ada i'tikaf kecuali dengan puasa. Pendapat ini sama juga dengan pendapat Ibnu Qoyim di Zadul Ma'ad Jilid 1 hal 276.
Waktu i'tikaf
Diriwayatkan dari Abi Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu bahwa rosulullah sholullahu ‘alaihi wasallam i'tikaf sepuluh hari pada setiap ramadhan, tetapi rosulullah i'tikaf dua puluh hari ditahun meninggalnya.(HR. Bukhori : 2044)
Diriwayat lain dari imam Bukhori bahwa rosulullah sholullahu ‘alaihi wasallam i'tikaf sepuluh hari akhir ramadhan, kemudian dilanjutkan i'tikaf sepuluh hari dari Syawal.(HR Bukhori : 2033)
Dari riwayat Abi Sa'id al-Khudry rodhiyallahu ‘anhu bahwa para sahabat pernah i'tikaf sepuluh hari pertengahan bulan ramadhan bersama rosulullah sholullahu ‘alaihi wasallam (HR Bukhori : 2036/ Muslim : 1167/216)
Dijelaskan oleh imam Syafi'i dan para sahabatnya di syarah Muhazab jilid 6 hal 513 bahwa i'tikaf dibolehkan kapan saja dengan dalil bahwa rosulullah sholullahu ‘alaihi wasallam membolehkan Umar bin khotob rodhiyallahu ‘anhu untuk i'tikaf selain pada hari ramadhan untuk melaksanakan nazarnya.(HR. Bukhori : 2042/ Muslim : 1656). Tetapi i'tikaf yang lebih utama adalah pada hari ramadhan dan lebih khusus lagi pada sepuluh hari akhir dari ramadhan.
Silsilah I'tikaf 2
Tempat i'tikaf
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa i'tikaf tidak boleh kecuali dimasjid. Sebagaimana sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta'ala :
قال تعالى:" وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِد...
Artinya: "Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.(Al-Baqoroh :187)
Sedangkan perbedaan pendapat adalah dimasjid mana saja dibolehkan i'tikaf. Apakah hanya boleh ditiga masjid saja, yaitu; baitul Haram, masjid Nabawi, dan baitul Muqoddas, atau dibolehkan disetiap masjid yang didalamnya diadakan sholat jama'ah dan sholat jum'ah, atau dibolehkan dimasjid mana saja walau tidak ada sholat jama'ah dan jum'ah...
Imam Malik berkata bahwasanya dia tidak melihat kejelekan i'tikaf dimasjid yang tidak didirikan sholat jum'ah didalamnya, kecuali dikuatirkan orang yang i'tikaf disana akan keluar dari tempat i'tikafnya untuk sholat jum'ah dimasjid lain. Pendapat ini berdalilkan dengan ayat diatas, bahwa Allah 'aza wa jala tidak mengkhususkan i'tikaf hanya pada masjid tertentu saja, lihat Muwatho juz 1 hal 221. Pendapat ini senada juga dengan pendapatnya imam Abu hanifah di Fathul Qodir jilid 2 hal 399, juga pendapat imam Nawawi di Majmu' jilid 6 hal 505, dan imam Ibnu Hazm di Muhala jilid 3 hal 428.
Dari qoul ulama diatas kita dapat melihat bahwa i'tikaf yang lebih afdhol adalah dimasjid yang didalamnya ditunaikan sholat jama'ah dan jum'at dengan melihat dari sisi manfaat yang ada. Wallahu a’lam.
Waktu masuk dan keluar masjid
Dijelaskan di Mughni Ibnu Qudamah jilid 3 hal 149 bahwa waktu masuk masjid bagi yang i'tikaf ada dua pendapat:
Pertama: Diriwayatkan dari Abi Sa'id al-Khudry bahwa rosulullah sholullahu ‘alaihi wassalam i'tikaf sepuluh hari pada pertengahan ramadhan, ketika malam ke dua puluh satu dari ramadhan yaitu pada malam i'tikafnya, rosulullah sholullahu ‘alaihi wassalam berkata : "Barang siapa yang akan i'tikaf bersama saya hendaklah masuk pada malam hari.( HR. Mutafaq 'alaihi)
Berkata imam Malik di Muwatho' jilid 1 hal 221 bahwa masuknya masjid bagi yang akan i'tikaf adalah sebelum tengelamnya matahari pada malam pertama i'tikaf. Pendapat ini sesuai juga dengan pendapatnya imam Syafi'i di kitab al-Um jilid 2 hal 148 dan juga pendapat imam Ibnu Hazm di Muhala jilid 3 hal 435.
Kedua: Diriwayatkan dari ummul mukminin Aisyah bahwa rosulullah sholallahu 'alaihi wa sallam sholat fajar kemudian masuk ketempat i'tikafnya. (HR. Muslim :1173). Pendapat bahwa masuknya masjid bagi yang i'tikaf setelah sholat fajar adalah pendapatnya imam Nawawi disyarah shohih Muslim jilid 8 hal 98.
Dari kedua pendapat diatas yang paling rojih adalah pendapat pertama, yaitu pendapat mazhab imam Malik, Syafi'i dan Abu Hanifah. Karena hadits yang menjelaskan bahwa rosulullah sholullahu ‘alaihi wassalam masuk masjid untuk i'tikaf setelah sholat fajar dikhususkan untuk beliau saja. Pendapat ini juga adalah pendapat jumhur ulama, lihat Nailul Author jilid 4 hal 313.
Sedangkan qoul rojih waktu keluar masjid bagi yang i'tikaf ialah setelah fajar hari 'idul fitri, lihat shohih Bukhori 2033 dan shohih Muslim 1172, dan lihat juga fathul bari jilid 4 hal 332 yang menjelaskan tentang waktu keluar dari masjid bagi orang yang i'tikaf. Tapi ada juga pendapat yang mengatakan keluar masjid bagi orang i'tikaf adalah pada waktu tengelamnya matahari pada hari akhir ramadhan.
Pendapat ulama tentang waktu paling sedikit untuk i'tikaf
Pendapat ulama Syafi'i , Abi Hanifah, dan kebanyakan para ulama bahwa tidak ada batasan waktu dalam i'tikaf, lihat Majmu' jilid 6 hal 515. Sedangkan pendapat imam Malik i'tikaf paling sedikit tiga hari atau satu hari. Pendapat bahwa paling sedikit waktu i'tikaf sehari semalam adalah pendapat paling masyhur di ulama Maliki dan Abi Hanifah, lihat Nidau Royan jilid 2 hal 397.
Perkara yang membatalkan i'tikaf
1. Keluar dari masjid tanpa 'uzur syar'i, kecuali seperti; buang air kecil dan besar, mandi wajib, dan menyediakan makanan.
2. Jima' dengan istri.
3. Makan dan minum dengan sengaja pada siang hari i'tikaf, untuk yang mensyaratkan puasa.
4. Haid dan nifas, bagi siapa yang mensyaratkan puasa.
5. Murtad
Perkara yang boleh dilakukan orang yang i'tikaf
1. Keluar dari masjid dengan 'uzur syar'i.
2. Bertemu dengan istri. (Fathul bari jilid 4 hal 329)
3. Membawa kasur/alat tidur kedalam masjid, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan imam Bukhori dari Ibnu Umar bahwa rosulullah sholullahu ‘alaihi wassalam membawa alat tidurnya sewaktu i'tikaf.
4. Menikah ketika i'tikaf, dengan syarat tidak jima'. (Majmu' jilid 6 hal 559)
5. Mendirikan tenda dimasjid tempat i'tikaf.
6. Dibolehkan belanja untuk orang yang i'tikaf untuk keperluan yang sangat penting. (Majmu' jilid 6 hal 564)
Sunnah bagi orang yang i'tikaf
1. Memperbanyak zikir, sholat, membaca Quran, dan membaca buku yang bermanfaat.
2. Disunnahkan mengasingkan diri dari keramaian yang akan melalaikan ibadah.
3. Mensiapkan keperluan selama i'tikaf seperti; pakaian, makanan, dan obat-obatan.
4. Disunnahkan untuk tidak bicara kecuali yang bermanfaat dan menegakkan amar ma'ruf wa nahyi munkar.
5. Disunnahkan bagi orang yang i'tikaf untuk memilih masjid Haram, masjid Nabawi, dan masjid Aqsho.
I'tikafnya perempuan
Dalil disyari'atkanya i'tikaf perempuan adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah rodhiyallahu ‘anhaa:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ
أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.
Artinya: "Sungguh rosulullah saw i'tikaf pada sepuluh malam terakhir ramadhan sampai beliau meninggal, kemudian dilanjutkan para istrinya setelahnya. (HR. Bukhori 2026/ Muslim 1173)
Syarat-syarat i'tikaf perempuan adalah:
1.Izin dari suami
2.Tidak menimbulkan fitnah.
3. Bersih dari Haid dan Nifas.
Tempat i'tikafnya perempuan
Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada I'tikaf kecuali dimasjid, dengan dalil surat Al-Baqoroh ayat 187 dan hadits Aisyah ra. tentang i'tikaf perempuan, lihat shohih Bukhori 2033 dan Muslim 1173. Yang menjadikan perbedaan pendapat apakah boleh bagi perempuan untuk i'tikaf dimasjid/mushola yang ada dirumahnya??. Pendapat yang paling rojih adalah yang mengatakan bahwa tidak boleh bagi perempuan i'tikaf dimushola rumahnya. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Rusydi di syarh mukhtashor Kholil jilid 2 hal 534, imam Nawawi di syarh Muslim juz 4 hal 325, dan di Muhala juz 3 hal 428. Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama. Sedangkan pendapat yang membolehkan wanita i'tikaf dimasjid rumahnya adalah pendapat mazhab Abu Hanifah, lihat Badai' Shoni' jilid 2 hal 171.
Semoga bermanfaat. Wallahu ta'aala a'lam
By: Aboe Mujahed Anton Abdillah Al Mishry Al Atsary
==================
I'tikaf & seluk beluknya bersama ust Anton Abdillah Al Atsary
09/03/2024
https://youtu.be/wXz8BIUV-Js?si=osai3d4ssx-zFDLx
PEMBAHASAN KONTEMPORER BARU DALAM PUASA OLEH UST ANTON ABDILLAH AL ATSARY
17/04/2023
️°﷽°
✈️ ADAB SEPUTAR SAFAR🚌
1. HENDAKNYA TIDAK SAFAR SENDIRIAN
Seorang Muslim DIMAKRUHKAN bersafar sendirian, hendaknya bersafar bersama beberapa orang. Sehingga lebih aman dan bisa saling mengingatkan kebaikan dan melarang kemungkaran di perjalanan. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ، وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ، وَالثَّلَاثَةُ رَكْبٌ
“Orang yang berkendaraan sendirian adalah setan, orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan, orang yang berkendaraan bertiga maka itulah orang yang berkendaraan yang benar.“
(HR. Malik dalam Al Muwatha, Abu Daud no.2607, dan At Tirmidzi no. 1674, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)
Dari Ibnu Umar _radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لو يعلمُ الناسُ ما في الوَحْدَةِ ما أعلَمُ، ما سار راكبٌ بليلٍ وَحْدَه
“Andaikan orang-orang mengetahui akibat dari bersafar sendirian sebagaimana yang aku ketahui, maka mereka tidak akan bersafar di malam hari sendirian.“
(HR. Bukhari no. 2998)
2.MENCARI TEMAN SAFAR YANG BAIK
Hendaknya seorang yang bersafar mencari teman safar yang sholuh. Agar perjalanan safarnya penuh dengan hal-hal yang bermanfaat, jauh dari kesia-siaan dan maksiat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة
“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.”
(HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda,
الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل
“Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya.”
(HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)
3. BOLEH MENJAMAK SHOLAT, NAMUN LEBIH UTAMA TIDAK DIJAMAK*
Boleh menjamak (menggabungkan) shalat ketika safar. Dzuhur dijamak dengan Ashar, Magrib dengan Isya. Salat Subuh dikerjakan pada waktunya dan tidak dijamak dengan shalat sebelumnya atau sesudahnya(Jama' Takdim/Jama' Ta'khir)
Menjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan).
Dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhu beliau mengatakan:
جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak shalat Dzuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Magrib dan Isya', di Madinah padahal tidak dalam kondisi takut dan tidak hujan” (HR. Muslim no. 705).
Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر
“Dibolehkannya menqasar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan uzur.”
(Majmu’ Al Fatawa, 22/293).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:
وله الجمع يجوز له الجمع بين الظهر والعصر، بين المغرب والعشاء، لكن تركه أفضل إذا كان نازلًا ليس عليه مشقة تركه أفضل
“Orang yang safar dibolehkan menjamak salat Dzuhur dan Ashar, salat Magrib dan Isya', namun meninggalkannya itu lebih utama, jika ia singgah di suatu tempat dan tidak ada kesulitan, maka meninggalkan jamak itu lebih utama”
4.DIANJURKAN MENGQASAR SHALAT
Adapun mengqasar (meringkas) salat ketika safar, itu lebih dianjurkan.
Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengatakan:
صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
“Aku biasa menemani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan beliau tidak pernah menambah salat lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian juga Abu Bakar, Umar dan Utsman, radhiallahu’anhum.”
(HR. Bukhari no. 1102, Muslim no. 689)
Maka mengqasar salat ketika safar hukumnya sunah muakkadah (sangat ditekankan). Namun jika menyempurnakan rakaat, salatnya tetap sah.Seorang musafir jika shalat menjadi makmum dari imam yang berstatus mukim, maka musafir tersebut tidak boleh mengqasar.
⚠️ Mengqasar salat adalah mengerjakan salat Dzuhur atau salat Ashar atau salat Isya' hanya dua raka'at saja. Adapun salat Magrib dan salat Subuh TIDAK BISA DIQASAR.
5. WAJIB SHALAT DI DARAT SELAMA MASIH MEMUNGKINKAN
Sebagaimana kita ketahui bersama, menghadap kiblat adalah syarat sah shalat, tidak sah shalatnya jika tidak dipenuhi. Berdasarkan Kalamulloh:
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya”
(QS. Al Baqarah: 144)
📌 Maka pada asalnya, shalat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan karena sulit menghadap kiblat dengan benar.
Imam An-Nawawi lalu berkata:
“Hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya sholat sunah kemana pun binatang tunggangan menghadap. Ini boleh berdasarkan kesepakatan (ijma') kaum Muslimin.”
Dan di tempat yang sama, beliau menjelaskan: “Hadits ini juga dalil bahwa shalat wajib tidak boleh kecuali menghadap kiblat, dan tidak boleh di atas kendaraan, ini berdasarkan kesepakatan (ijma') kaum Muslimin. Kecuali karena adanya rasa takut yang besar.”
(Syarah Shahih Muslim, 5/211)
6.MEMBACA DOA KELUAR RUMAH
Dari Anas bin Malik _radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، قَالَ: يُقَالُ حِينَئِذٍ: هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ، فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ، فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ: كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ؟
”Apabila seseorang keluar dari rumahnya kemudian dia membaca doa:
Bismillaahi tawakkaltu ‘alallahi laa haula walaa quwwata illaa billah
(dengan menyebut nama Alloh, yang tidak ada daya tidak ada kekuatan kecuali atas izin Alloh),
maka dikatakan kepadanya, ‘Kamu akan diberi petunjuk, kamu akan dicukupi kebutuhannya, dan kamu akan dilindungi’.
Seketika itu setan-setan pun menjauh darinya. Lalu salah satu setan berkata kepada temannya, ’Bagaimana mungkin kalian bisa mengganggu orang yang telah diberi petunjuk, dicukupi, dan dilindungi (oleh Alloh)'”
(HR. Abu Daud no. 5095, At Tirmidzi no. 3426; dishahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
7.BERPAMITAN KEPADA KELUARGA DAN TETANGGA
Dianjurkan untuk berpamitan kepada keluarga dan tetangga serta kerabat sebelum safar.
Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu,beliau berkata:
كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يُوَدِّعُنا فيقول : أَستودِعُ اللهَ دِينَك وأمانتَك وخواتيمَ عملِك
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berpamitan kepada kami (sebelum safar) kemudian membaca doa:
Astaudi’ullah diinaka wa amaanataka wa khowaatima amalika*
(aku titipkan kepada Alloh, agamamu, amanatmu, dan penutup amalanmu)”
(HR. Ahmad, 6/242, Abu Daud no. 2600, At Tirmidzi no. 3443, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad).
Dan orang yang ditinggalkan membaca doa sebagaimana yang ada dalam hadis ini:
النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ودَّع رجلًا فقال : زوَّدكَ اللهُ التقوى , وغفَر لكَ ذنبَكَ , ويسَّر لكَ الخيرَ مِن حيثُما كنتَ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika memberi pesan kepergian kepada seseorang, beliau mengucapkan:
zawwadakallahut taqwaa wa ghafara laka dzambaka wa yassara lakal khayra min haitsumaa kunta
(semoga Alloh memberimu bekal taqwa, dan mengampuni dosamu, dan memudahkan kebaikan untukmu dimanapun berada)”
(HR. At Tirmidzi no. 3443, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
8.MEMBACA DOA NAIK KENDARAAN
Ketika naik kendaraan apapun, dianjurkan membaca doa:
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ . وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
Subhaanalladzi sakhkhoro lanaa hadza wa maa kunna lahu muqrinin. Wa innaa ila robbinaa lamunqolibuun
“Maha Suci Alloh yang telah menundukkan kendaraan ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami”.
Sebagaimana ditunjukkan oleh ayat berikut:
وَالَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْفُلْكِ وَالْأَنْعَامِ مَا تَرْكَبُونَ . لِتَسْتَوُوا عَلَى ظُهُورِهِ ثُمَّ تَذْكُرُوا نِعْمَةَ رَبِّكُمْ إِذَا اسْتَوَيْتُمْ عَلَيْهِ وَتَقُولُوا سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ . وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
“Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasang dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu ingat nikmat Tuhanmu apabila kamu telah duduk di atasnya; dan supaya kamu mengucapkan, “Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.”
(QS. Zukhruf: 12-14).
Terdapat redaksi lain yang lebih panjang. Dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam ketika naik ke untanya untuk pergi safar, beliau bertakbir 3x kemudian mengucapkan:_
Subhaanalladzi sakhkhoro lanaa hadza wa maa kunna lahu muqrinin. Wa innaa ila robbinaa lamunqolibuun. Allohumma innaa nas’aluka fi safarinaa hadza al birro wat taqwa wa minal ‘amali ma tardhoa. Allahumma hawwin ‘alainaa safaronaa hadza, wathwi ‘annaa bu’dahu. Allohumma antash shoohibu fis safar, wal kholiifatu fil ahli. Allahumma inni a’udzubika min wa’tsaa-is safari wa ka-aabatil mandzhori wa suu-il munqolabi fil maali wa ahli
(Maha Suci Alloh yang telah menundukkan kendaraan ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Alloh kami memohon kebaikan dan ketaqwaan dalam safar kami dan keridhaan dalam amalan kami. Ya Alloh mudahkanlah safar kami ini. Lipatlah jauhnya jarak safar ini. Ya Alloh Engkaulah yang menyertai kami dalam safar ini, dan pengganti yang menjaga keluarga kami. Ya Alloh, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan safar ini, dari pemandangan yang menyedihkan, serta dari tempat kembali yang buruk baik dalam perkara harta dan perkara keluarga)”
(HR. Muslim no. 1342)
9. Kesembilan, Memperbanyak Doa di Perjalanan
Hendaknya menggunakan waktu perjalanan untuk memperbanyak doa. Karena ketika safar adalah waktu terkabulnya doa. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
“Ada tiga doa yang pasti dikabulkan dan tidak ada keraguan lagi tentangnya: doanya seorang yang dizalimi, doanya musafir, doa buruk orang tua terhadap anaknya’” (HR. Ahmad 2/434, Abu Daud no. 1536. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah).
10. Kesepuluh, Segera Pulang Jika Urusan Sudah Selesai
Hendaknya orang yang bersafar segera pulang ketika urusannya selesai dan tidak berlama-lama. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
السَّفَرُ قِطعةٌ من العذاب؛ يمنعُ أحدَكم طعامَه، وشرابَه ونومَه، فإذا قضى أحدُكم نَهْمَتَه فليُعَجِّلْ إلى أهلِه
“Safar adalah sepotong azab, seseorang diantara kalian ada yang terhalang untuk makan, terhalang untuk minum atau untuk tidur. Maka jika kalian sudah menyelesaikan urusannya, maka hendaknya segera kembali pada keluarganya.” (HR. Bukhari no.3001, Muslim no.1927).
11. Kesebelas, Shalat Dua Rakaat Pulang Safar
Dianjurkan ketika pulang dari safar, sebelum menuju ke rumah, hendaknya salat dua rakaat di masjid. Dari Ka’ab bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبيَّ صلَّى الله عليه وسَلَّم كان إذا قَدِمَ من سفر بدأ بالمسجِدِ فركع فيه ركعتين ثُمَّ جلس
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika beliau pulang dari safar, beliau mendahulukan masuk masjid kemudian salat dua rakaat di masjid kemudian duduk.” (HR Bukhari no. 3088, Muslim no. 2769)
12. Keduabelas, Acara Makan-Makan Sepulang Safar
Dibolehkan membuat acara makan-makan ketika seseorang datang dari safar, acara ini disebut dengan an-naqi’ah. Istilah an-naqi’ah dari kata dasar an -naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu di perjalanan. Terdapat hadis shahih dari Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam:
أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً
“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina.” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum).
Imam Al Bukhari membuat judul Bab “Bab jamuan ketika ada musafir yang datang”, Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma biasa menjamu makan orang yang datang kepadanya” (Fathul Baari, 6/194)
SUMBER :
Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah edit post Ramadhan Tarawih Cepat vs Tarawih Santai by Ahmad Anshori, Lc 5 Mei 2021 edit post Akhlaq dan Nasehat Apapun Keadaannya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis Ilmu by dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK 20 Mei 2021 edit post Akhlaq dan Nasehat Puasa, tetapi Tetap Bermaksiat by Muhammad Idris, Lc....
Click here to claim your Sponsored Listing.
Telephone
Website
Address
Tigaraksa
12540
Opening Hours
| Monday | 09:00 - 19:00 |
| Tuesday | 09:00 - 19:00 |
| Wednesday | 09:00 - 19:00 |
| Thursday | 09:00 - 19:00 |
| Friday | 09:00 - 19:00 |
| Saturday | 09:00 - 19:00 |
| Sunday | 09:00 - 19:00 |