Wikasa Property

Wikasa Property

Share

Wikasa Property atau Wijaya Karya Sakti adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan yang meliputi :

- Jasa Desain Interior & Eksterior (Konsultan Perencanaan)
- Jasa Pembikinan Miniatur Bagunan ( Maket)
- Jasa Pelaksanaan Bangunan (General Kontraktor)
- Jasa Perhitungan Struktur & RAB
- Jasa Home Service

Photos 17/06/2017

IMB adalah singkatan dari Ijin Mendirikan Bangunan. Didalam persyaratan IMB salah satunya adalah Gambar IMB. Gambar IMB sejatinya dibuat pada saat awal akan mengurus perijinan mendirikan bangunan

Apa saja nilai lebih jika bangunan Anda memiliki IMB?
Bangunan yang telah mempunyai IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan lain yang tidak mempunyai IMB, yaitu:
1.Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
2.Jaminan Kredit Bank, bangunan bisa dijadikan agunan
3.Peningkatan Status Tanah, jika sewaktu-waktu ingin perubahan
4.Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan, ada dokumen yang sah sebagai bukti mendirikan bangunan Anda.
5.Syarat untuk transaksi jual beli property
6.Turut serta dalam pembangunan negara melalui pajak IMB
Kapan IMB dibutuhkan?
IMB dibutuhkan pada saat-saat berikut:
1.Saat mendirikan bangunan baru
2.Membongkar, membangun kembali atau merenovasi bangunan lama
3.Bangunan lama yang sudah berdiri namun tidak memiliki IMB
Info dan konsultasi
☎️0813 8100 8700
--------------------------------------------------------------------------
WIKASA PROPERTY
CV. WIJAYA KARYA SAKTI
Office : JL. Stadion No. 25 B, Tenggarong-Kalimantan Timur
Fanspage :https://www.facebook.com/wijayakaryasakti/
website : wikasaproperty.com

Photos 07/06/2017

1. Apa Itu IMB?
2. Bagaimana Cara membuat IMB?
3. Bagaimana jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk memiliki IMB?
4. bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB?
Jawab :
1. IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan
2. Ada beberapa Tahapan Yang bisa dimulai, sbb :
a.tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda
bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
b.data pemilik bangunan gedung
c. rencana teknis bangunan gedung
d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
3.Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUB.
4. Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Jadi Memiliki IMB (IZIN Mendirikat bangunan) Sangat diperlukan dan Wajib. untuk bangunan Lantai satu Maupun gedung bertingkat
-----------------------------------------------------------------------------
Anda Membutuhkan Gambar Perencanaan,Perhitungan Struktur atau Membutuhkan Kontraktor Pembangunan ???? segera Hubungi Nomor dibawah Ini :
☎️Call/SMS: 0812-5648-6690 atau 0821-1180-5758
πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘ŒπŸ‘ŒπŸ‘ŒπŸ‘Œ
WIKASA PROPERTY
CV. WIJAYA KARYA SAKTI
Office : JL. Stadion No. 25 B, Tenggarong-Kalimantan Timur
Fanspage :https://www.facebook.com/wijayakaryasakti/
website : wikasaproperty.com

Want your business to be the top-listed Finance Company in Tenggarong?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Address


Tenggarong
7551