Le.Co

Le.Co

Share

09/06/2023

Nomor Induk Berusaha merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya

Dengan terbitnya Perpres
Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,
jika ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti SIUP, TDP, dan lain-lain. Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

Jadi, Apakah setiap atau seluruh perusahaan wajib memiliki NIB ? Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB

Want your business to be the top-listed Business in Tangerang?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Website

Address


Ruko Neo Piazza No. 9, Gading Serpong, Kab. Tangerang
Tangerang