Dipo & Partners
21/07/2020
Peradilan Agama adalah salah satu pilar pelaku kekuasaan kehakiman dari beberapa kekuasaan kehakiman yang lainnya, di mana Pengadilan Agama memiliki hak dan kewajiban yang sama namun memiliki bidang tugas dan wewenang yang berbeda dan yang membedakan satu dengan kekuasaan kehakiman yang lainnya.
Sebagaimama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
1. Perkawinan
2. Waris
3. Wasiat
4. Hibah
5. Wakaf
6. Zakat
7. Infaq
8. Shadaqah
9. Ekonomi Syariah
Jadi dengan demikian, pada tingkat pertama di Pengadilan Agama, orang-orang atau badan hukum yang tunduk dengan hukum Islam maka untuk mendapatkan keadilan perihal apa-apa saja yang dipermasalahkan maka dalam hal ini Pengadilan Agama yang akan mengadilinya.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Tangerang
Opening Hours
| Monday | 08:00 - 18:00 |
| Tuesday | 08:00 - 18:00 |
| Wednesday | 08:00 - 18:00 |
| Thursday | 08:00 - 18:00 |
| Friday | 08:00 - 18:00 |
| Saturday | 08:00 - 15:00 |