ASSA FARMA
Ayo Kita Dukung Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat.
Like dan Share Sekarang Juga!
13/02/2017
Kemenkes dan KPPU Awasi Persaingan Industri Obat
Apoteker berhak memberikan alternatif obat kepada pasien dari yang diresepkan dokter. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan apoteker diperkenankan memberikan informasi obat lain berdasarkan resep yang diberikan dokter.
“Resep alternatif itu harus konten yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter. Jadi bukan berarti apoteker semena-mena menukar obatnya,” kata Menkes usai menandatangai MoU pencegahan usaha tidak sehat bidang kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta.
Dalam Permenkes Nomor 98 Tahun 2015 tentang pemberian informasi harga eceran tertinggi obat dijelaskan selain memberikan alternatif obat juga memberikan informasi mengenai harga obat tersebut. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat dan transparansi kepada masyarakat.
Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Maura Linda Sitanggang mengatakan Dinas Kesehatan berhak melakukan pembinaan mengenai bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar itu dilakukan. Termasuk memberikan informasi tentang obat.
“Memberikan informasi itu (tentang obat) sebenarnya tugas apoteker, memberikan konseling tentang obat dan harganya juga,” katanya. Soal keefektifan Permenkes, menurut Linda, selama ini sudah berjalan efektif beriringan dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan adanya Permenkes yang mengatur apoteker berhak memberikan alternatif obat merupakan kemajuan yang luar biasa karena selama ini resep dokter memang sangat dominan ditentukan oleh dokter.
Salah satu yang pernah dilakukannya adalah terkait dengan perubahan peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan kesempatan kepada apoteker untuk memberikan alternatif obat kepada pasien dari obat yang diresepkan oleh dokter.
“Sekarang ibu Menteri mendorong supaya apoteker dapat memberikan informasi tambahan. Saya kira ini kemajuan yang luar biasa yang dilakukan oleh ibu Menteri dalam hal industri kesehatan kita,” kata Muhammad Syarkawi Rauf.
Untuk pengawasan agar menjamin apoteker melaksanakan Permenkes tersebut, KPPU aktif melakukan monitoring dengan asosiasi apoteker, atau paling tidak mendatangi dan mengadakan pertemuan.
Sumber: http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20170210/1119653/kemenkes-dan-kppu-awasi-persaingan-industri-obat/
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]
Update informasi terbaru melalui akun resmi Kementrian Kesehatan RI
Website : sehatnegeriku.kemkes.go.id
Facebook Fanpage : Sehat Negeriku
Twitter :
Instagram :
Kemenkes dan KPPU Awasi Persaingan Industri Obat - Sehat Negeriku Jakarta, 10 Februari 2017 Kementerian Kesehatan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat atur persaingan usaha di bidang kesehatan melalui MoU yang ditandatangani Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf pada Jumat (10/2/2017) di Gedung Kementerian Kesehatan...
13/02/2017
Apoteker Berhak Tawarkan Obat Alternatif
Apoteker berhak memberikan alternatif obat kepada pasien dari yang diresepkan dokter. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan apoteker diperkenankan memberikan informasi obat lain berdasarkan resep yang diberikan dokter.
“Resep alternatif itu harus konten yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter. Jadi bukan berarti apoteker semena-mena menukar obatnya,” kata Menkes usai menandatangai MoU pencegahan usaha tidak sehat bidang kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan RI.
Dalam Permenkes Nomor 98 Tahun 2015 tentang pemberian informasi harga eceran tertinggi obat dijelaskan selain memberikan alternatif obat juga memberikan informasi mengenai harga obat tersebut. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat dan transparansi kepada masyarakat.
Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Maura Linda Sitanggang mengatakan Dinas Kesehatan berhak melakukan pembinaan mengenai bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar itu dilakukan. Termasuk memberikan informasi tentang obat.
“Memberikan informasi itu (tentang obat) sebenarnya tugas apoteker, memberikan konseling tentang obat dan harganya juga,” katanya. Soal keefektifan Permenkes, menurut Linda, selama ini sudah berjalan efektif beriringan dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan adanya Permenkes yang mengatur apoteker berhak memberikan alternatif obat merupakan kemajuan yang luar biasa karena selama ini resep dokter memang sangat dominan ditentukan oleh dokter.
Salah satu yang pernah dilakukannya adalah terkait dengan perubahan peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan kesempatan kepada apoteker untuk memberikan alternatif obat kepada pasien dari obat yang diresepkan oleh dokter.
“Sekarang ibu Menteri mendorong supaya apoteker dapat memberikan informasi tambahan. Saya kira ini kemajuan yang luar biasa yang dilakukan oleh ibu Menteri dalam hal industri kesehatan kita,” kata Muhammad Syarkawi Rauf.
Untuk pengawasan agar menjamin apoteker melaksanakan Permenkes tersebut, KPPU aktif melakukan monitoring dengan asosiasi apoteker, atau paling tidak mendatangi dan mengadakan pertemuan.
Sumber: http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20170210/2819656/apoteker-berhak-tawarkan-obat-alternatif/
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]
Update informasi terbaru melalui akun resmi Kementrian Kesehatan RI
Website : sehatnegeriku.kemkes.go.id
Facebook Fanpage : Sehat Negeriku
Twitter :
Instagram :
Apoteker Berhak Tawarkan Obat Alternatif - Sehat Negeriku Jakarta, 10 Februari 2017 Apoteker berhak memberikan alternatif obat kepada pasien dari yang diresepkan dokter. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan apoteker diperkenankan memberikan informasi obat lain berdasarkan resep yang diberikan dokter. “Resep alternatif itu harus konten yang sama den...
24/12/2016
Ketika tubuh mengalami kelebihan garam, sebenarnya ia mengirimkan sinyal berupa gangguan kesehatan.
5 Tanda Tubuh Kelebihan Konsumsi Garam 24 Desember 2016 - KOMPAS.com - Terdiagnosis tekanan darah tinggi adalah tanda yang jelas bahwa kemungkinan besar selama ini pola makan Anda kelebihan konsumsi
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Telephone
Website
Address
Jalan Raya Tanah Lot, Br. Batan Poh, Ds. Pandak Gede, Kediri
Tabanan
82163
Opening Hours
| Monday | 08:00 - 21:00 |
| Tuesday | 08:00 - 21:00 |
| Wednesday | 08:00 - 21:00 |
| Thursday | 08:00 - 21:00 |
| Friday | 08:00 - 21:00 |
| Saturday | 08:00 - 21:00 |
| Sunday | 08:00 - 21:00 |