BAPAS SINTANG

BAPAS SINTANG

Share

22/09/2014

Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan adalah sebagai berikut :

1. Tugas Pokok Bapas adalah memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Bimbingan klien pemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum, dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fungsi Bapas adalah sebagai pelaksana tugas, yaitu :
a. Membuat Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang Pengadilan anak dan sidang TPP di Lapas
b. Melakukan Registrasi klien Pemasyarakatan
c. Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan
d. Mengikuti sidang di Pengadilan Negeri dan sidang TPP di Lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku
e. Memberikan bantuan bimbingan kepada Ex. napi dewasa, anak dan klien pemasyarakatan yang memerlukan.
f. Melakukan urusan tata usaha

Untuk melakukan tugas teknis tersebut diatas pada Balai Pemasyarakatan klas II Sintang ada 2 (dua) Jabatan struktural yang menangani kegiatan teknis tersebut yaitu :
1. Kepala Sub. Seksi Bimbingan Klien Dewasa
2. Kepala Sub. Seksi Bimbingan Klien Anak
masing-masing Sub.Seksi dibantu oleh stafnya atau petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang diangkat oleh Menteri Kehakiman R.I. dengan surat keputusan Nomor: M.01-PK 04.10 tahun 1998 tanggal 3 Pebruari 1998 tentang tugas kewajiban dan syarat-syarat bagi Pembimbing kemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul kepala Bapas melalui Kantor Wilayah Dep.Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor :E.PK.04.10-23 tanggal 09 Maret 1998.

Tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah sebagai berikut :
1. Melakukan Penelitian kemasyarakatan ( LITMAS) untuk memperlancar tugas penyidik, penuntut dan hakim dalam perkara anak nakal ( case report); menentukan program pembinaan narapidana di lapas dan anak didik pemasyarakatan dilapas anak ; menentukan program perawatan tahanan di rutan ; dan menentukan program bimbingan dan atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan
2. Melaksanakan bimbingan kemasyrakatan (after care) dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan
3. Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil penelitiian kemasyarakatan klien tertentu
4. Mengkoordinasikan pekerjaan social dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan dan;
5. Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak yang dijatuhi pidana pengawasan, anak didik pemasyarakatan yang diserahkan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh dan orang tua, wali dan orang tua asuh yang diberikan tugas pembimbingan

22/09/2014

SEJARAH BERDIRINYA BAPAS KLAS II SINTANG, KALIMANTAN BARAT

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Sintang dibangun sejak tahun 1997 sampai 1998 dengan DIP Nomor: 064/XII/3/1997 tgl 31 Maret 1997 dan diresmikan pemakaiannya oleh Bupati Sintang Drs. ELYAKIN SIMON JALIL pada tanggal 22 Maret 2000. Balai Pemasyarakatan Sintang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, kemudian Bapas sintang mengalami perubahan dengan bangunan fisik Rehab kantor dari APBN tahun anggaran 2011 di samping itu dana hibah APBD dari Pemerintah Daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2011 berupa bangunan fisik Rumah Singgah bagi klien Pemasyarakatan pada Bapas klas II Sintang dengan perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Balai Pemasyarakatan Sintang tentang Hibah Rumah Singgah Balai Pemasyarakatan Sintang tahun anggara 2011 Nomor : 34 Tahun 2011 dan Nomor W11.PAS.N.PR.01.04-261 tanggal 28 Maret 2011

Balai Pemasyarakatan Sintang adalah institusi yang sangat erat hubungannya dengan penyelesaian pelaksanaan hukum dan sebagai pranata yang melaksanakan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum dan menjadi warga Negara yang taat pada peraturan serta dapat melakukan fungsi sosialnya secara aktif, produktif dan berguna ditengah-tengah masyarakat. Selain itu berdasarkan UU Nomor: 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Bapas dalam hal ini pembimbing kemasyarakatan juga membantu memperlancar tugas penyidik, Penuntut umum dalam perkara anak nakal dengan membuat Litmas. Kemudian sebagaimana tercantum dalam UU Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa : Petugas Pemasyarakatan (PK) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum. Dengan demikian PK sebagai bagian dari Petugas Pemasyarakatan harus dapat berdiri sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ditinjau dari peran Bapas yang sebelumnya mencakup dua aspek kegiatan utama yaitu pembuatan Litmas dan Pembimbingan, namun dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 1997, maka peran Bapas semakin meningkat menjadi empat aspek kegiatan utama yaitu:

a. Pembuatan Litmas
b. Pembimbingan
c. Pengawasan
d. Memberi Pertimbangan

Sebagai konsekuensinya terhadap peningkatan peran tersebut kualitas dan profesionalitas PK sebagai pelaksana tugas pokok dituntut lebih meningkat, baik kemampuan/intelektualnya maupun untuk bekerja keras dan berdedikasi tinggi.
Bapas Klas II Sintang merupakan bagian dan sistem Tata Peradilan Terpadu (integrated Criminal Justice System) di mana dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selalu berhubungan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pemasyarakatan. Bapas Sintang dalam melaksanakan tugas Pokok dan fungsinya mempunyai wilayah kerja yang cukup luas yakni meliputi 5 (lima) wilayah kabupaten yaitu:

1. Kabupaten Sintang dengan Ibukota Sintang
2. Kabupaten Sekadau dengan Ibukota Sekadau
3. Kabupaten Sanggau dengan Ibukota Sanggau
4. Kabupaten Melawi dengan Ibukota Nanga Pinoh
5. Kabupaten kapuas Hulu dengan Ibukota Putussibau

Luas daerah tersebut diperkirakan 80.000 Ha atau setengah lebih luas dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Daerah ini meliputi; daratan, perairan dan rawa–rawa, di mana wilayah tersebut berbatas:

- Sebelah Utara berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur)
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Landak dan Kabupaten Bengkayang.

Bapas klas II Sintang sejak berdirinya telah 5 (lima) kali mengalami pergantian pimpinan. Kepala Bapas Sintang yang pertama yaitu : NGADIONO BASUKI, Bc.IP.SH (Tahun 2000 s/d 2003) yang kedua BASRI BAGE, S.Sos (Tahun 2003 s/d 2006) yang ketiga ARIFIN ACHMAD, S.Sos (Tahun 2006 s/d 2007) yang keempat Drs. MOH AMIN (Tahun 2008 s/d 2011) dan yang kelima DJOKO SETIAWAN, SH (Tahun 2011 s/d sekarang).

30/06/2014

MARHABAN YA RAMADHAN 1435 H

Keluarga besar BAPAS Sintang mengucakan selamat Menunaikan Ibadah Ramadhan 1435 H. mohon maaf lahir dan batin. semoga Ramadhan tahun ini, kita semua mendapatkan ampunan dan ridha Allah SWT. Aamiinn

24/06/2014

Inna lillaahi wa inna ilaihi raaji’un

Telah meninggal dunia karyawati Bapas Sintang atas nama Ibu Junaida pada hari Selasa, 24 Juni 2014 pukul 15:40 WIB di RSUD Sudarso Pontianak karena sakit. Rencana almarhumah akan disemayamkan di Desa Segigi, Lubuk Batang, Mempawah Hilir. Tempat rumah duka Bapak Suhardi pada hari Rabu, 25 Juni 2014.

Sintang, 24 Juni 2014

Kepala Bapas Sintang

DJOKO SETIAWAN, S.H.

Photos from BAPAS SINTANG's post 20/06/2014

POS BAPAS SINTANG di Rutan Sanggau dan Rutan Putussibau

Want your organization to be the top-listed Government Service in Sintang?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Website

Address


Jalan Drive Wahidin Sudirohusodo
Sintang

Opening Hours

Monday 08:00 - 15:00
Tuesday 07:00 - 15:00
Wednesday 07:00 - 15:00
Thursday 07:00 - 15:00
Friday 08:00 - 15:00