Disdukcapil SIGI
dan bersifat kepemilikan personal atau akun profil selama pengurusan gratis jika datang ke kantor langsung
hindari calo
Video aturan terbaru pindah penduduk
25/04/2022
Status 'Kawin Belum Tercatat' di Kartu Keluarga untuk Melindungi Anak dan Istri
Tulisan dari Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH,MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Baca berita bebas iklan lewat aplikasi
Oleh: Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH.
Status 'Kawin Belum Tercatat' di Kartu Keluarga untuk Melindungi Anak dan Istri
zoom-in-white
Perbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: kumparan dan shutterstock
Kawin belum tercatat adalah terminologi baru dalam khasanah hukum administrasi kependudukan di Indonesia. Selama ini hanya dikenal dua istilah yaitu kawin dan belum kawin. Setelah dilakukan kajian terhadap permasalahan perkawinan di Indonesia menyeluruh dari Sabang sampai Merauke, ditemukan fakta-fakta di lapangan ternyata terdapat dua klasifikasi perkawinan yaitu perkawinan yang pasangan kawinnya sudah memiliki buku nikah dan pasangan kawin yang belum nikah. Secara sosiologis keduanya hidup beranak pinak dan diterima dalam struktur sosialnya.
ADVERTISEMENT
Tentu saja kita harus mau menerima adanya realitas sosial ini. Memang ada sebagian kalangan menyatakan bahwa pasangan yang kawin belum memiliki buku nikah ini dianggap belum diakui oleh negara pernikahannya. Persoalan ini perlu dicarikan solusi yang bijak dan terbaik untuk memberikan perlindungan terhadap istri dan anak-anak. Per 30 Juni 2021 Dukcapil Kemedagri mencatat terdapat 66,2 juta lebih pasangan kawin. Sebanyak lebih 31,5 juta pasangan kawin tersebut terdata berstatus 'kawin tercatat' dan memiliki buku nikah. Sedangkan sisanya sebanyak lebih dari 34,6 juta pasangan kawin, berstatus 'kawin belum tercatat' alias belum mempunyai buku nikah. Artinya secara data lebih banyak pasangan kawin yang belum tercatat dan belum punya buku nikah. Dari data yang masuk ke Ditjen Dukcapil ini kemungkinan juga bisa terjadi karena pasangan kawin yang beragama islam belum melaporkan perkawinannya dan nomor buku nikahnya dan tanggal nikahnya ke Dukcapil. Hal ini terjadi karena dualisme Lembaga yang mencatat perkawinan yaitu untuk yang beragama islam di catat di KUA dan yang beragama non islam dan penghayat kepercayaan dicatat di Dukcapil.
Yang di tingal suami jangan khawatir
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the organization
Address
Sigi
94361