Ar-risalah
06/03/2026
๐ | LANSIA YANG TIDAK MAMPU LAGI BERPUASA
๐ธ Orang tua renta yang sudah uzur karena usia, fisiknya rapuh dan tidak sanggup lagi berpuasa, ia diizinkan berbuka di siang hari Ramadan.
Allah Taโala berfirman,
ููุนูููู ุงูููุฐูููู ููุทููููููููู ููุฏูููุฉู ุทูุนูุงู
ู ู
ูุณูููููู
โDan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.โ (QS. Al-Baqarah ayat 184)
Ibn Al-Mundzir rahimahullahu berkata, โMereka bersepakat bahwa laki-laki dan perempuan lanjut usia yang tidak mampu lagi berpuasa, keduanya boleh berbuka puasa.โ (Al-Ijmรขโ, hal. 50).
Jika keduanya berbuka karena tidak mungkin lagi berpuasa, maka keduanya wajib membayar kaffarah yaitu dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
๐ธ Termasuk dalam kategori orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa adalah kasus orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh dan sakitnya itu menyebabkan ia tidak boleh berpuasa, berdasarkan rekomendasi dokter ahli. Orang seperti ini boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah/kaffarah.
Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, "Orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh boleh tidak berpuasa dan ia memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, karena ia masuk dalam makna orang tua yang telah lanjut usia." (Al-Mughnรฎ, IV/396)
๐ธ Takaran fidyah yang dibayarkan sebesar 1 mud (ยฑ 675 gram) untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, dalam bentuk makanan pokok (beras) dan diberikan kepada orang miskin. Ulama sepakat makanan pokok tersebut adalah bahan mentah yang belum dimasak. Adapun jika diberikan dalam bentuk makanan siap santap, para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya.
๐ธ Dari pembahasan ini kita pahami, bahwa orang sakit yang masih mungkin sembuh, ia tetap wajib mengqadha (mengganti) puasanya kapan ia sembuh, walaupun ia sakit bertahun-tahun. Ia mengganti puasanya secara bertahap, dicicil satu persatu sampai selesai hutang puasanya, tidak harus menggantinya sekaligus beberapa bulan secara berurutan. Demikian p**a kasus wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadan. Karena kasus mereka tidak masuk dalam makna orang tua renta yang tidak mungkin lagi berpuasa.
Wallahu a'lam.
25/02/2026
Masturbasi membatalkan puasa.
Demikian p**a jika seseorang secara sengaja memeluk istrinya atau yang semisalnya untuk mengeluarkan air maninya.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Palu