MedanHeadlines

MedanHeadlines

Share

20/03/2025

Yayasan Deli Potensi Utama akan mengambil langkah hukum, pasca dikabulkannya permohonan pra peradilan mereka, terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon.

Franktino Sitanggang, kuasa hukum Aswin Tampubolon mengatakan, kasus ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023 silam.

Namun, kata Franktino, dalam perjalanannya seseorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat.

"Awalnya lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," ujar Franktino didampingi rekannya M Ricky Nurahman, Kamis (20/3/2025) malam.

Franktino menjelaskan, penetapan tersangka terhadap klien mereka sejak dari awal sudah rancu.

"Jadi penyidik menetapkan klien kami tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir," katanya.

Pasca Aswin Tampubolon ditetapkan tersangka oleh penyidik, kata Franktino, mereka kemudian melakukan upaya hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Beruntung pra peradilan yang mereka tempuh dikabulkan, hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum.

"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya, Kamis (20/3/2025) malam.

Dengan dikabulkannya pra peradilan ini, Franktino mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri

"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," tegasnya.

Photos from MedanHeadlines's post 20/03/2025

Telah Melaporkan Dugaan Orang Hilang Yang Terjadi Di JLN.Lubuk Pakam Pekan Sekolah Nusantara ,RT-RW-,TITIK KORDINAT-,LUBUK PAKAM 3,LUBUK PAKAM,KAB.DELI SERDANG,SUMATERA UTARA

Pada Hari Baru 19 Maret 2025 Pukul 13.00,Dengan Terlapor Dalam Lidik,Urain Kejadian pada Hari Rabu 19 Maret 2025 Sekira Pukul 23.00 Wib Anak saya yang bernama Naila Syakira Menelpon saya dan mengatakan bahwa kakak nya Jihan Fadilah Belum Pulang dari sekolah sampai saat ini.

Lalu besok harinya saya pergi kesekolah Nusantara Tempat Anak saya sekolah dan menanyakan kepada wali kelasnya yang Bernama Masni Boru Simanjuntak Dan Menyampaikan Lepada kami Bahwa Anak Kami/ Korban Tidak ada masuk sekolah hari ini,Dengan Kejadian ini dan sudah lewat 1×24 jam tidak pulang atau tidak ada kabar,Saya selaku orang tua korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

19/03/2025

Sidang perdata terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi, Medan, antara Benny dan warga lainnya melawan M Sethuraman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (18/3/2025). Sidang ketiga ini berlangsung di Ruang Cakra 8 dengan agenda utama mediasi. Majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk menentukan mediator dalam perkara ini.

Sidang dengan Nomor Perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera. Dari pihak penggugat, hadir langsung Benny bersama kuasa hukumnya, Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM, serta tim hukumnya Darwis Chandra, S.H, Eryanto, S.H sementara dari pihak tergugat, M Sethuraman diwakili kuasa hukumnya, Candra Sigalingging, S.H., bersama timnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menentukan mediator. Namun, setelah berdiskusi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyerahkan pemilihan mediator kepada Pengadilan Negeri Medan.

Dengan keputusan ini, majelis hakim menutup sidang dan menunggu penunjukan mediator oleh pengadilan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sidang Lanjutan dengan Perkara yang Sama

Setelah sidang perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN, persidangan berlanjut dengan perkara 200/Pdt.G/2025/PN.MDN, yang juga terkait sengketa lahan di Jalan Gandhi dengan penggugat dan tergugat yang sama. Sidang ini juga memasuki tahap mediasi, dan hasilnya tetap sama, yaitu pemilihan mediator diserahkan kepada pengadilan.

Kuasa Hukum Tergugat: Perkara Ini Sudah Pernah Disidangkan

Usai persidangan, Kuasa Hukum tergugat, Candra Sigalingging, S.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan hal baru, melainkan sudah pernah disidangkan dan bahkan telah memasuki tahap eksekusi.

"Lagian pun perkara ini sudah pernah disidangkan terdahulu, dan pelaksanaan eksekusi," tegas Candra Sigalingging didampingi tim hukumnya.

Pernyataan ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan penggugat sebagai sesuatu yang seharusnya sudah selesai dalam proses hukum sebelumnya.

Want your business to be the top-listed Media Company in Medan?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Address


Medan