LBH Nusantara Raya

LBH Nusantara Raya

Share

03/01/2015

selamat tahun baru 2015 dan selamat memperingati hari maulid nabi Muhammad saw.

detikNews : Waspada! Ini Beragam Modus Kejahatan yang Intai Pemudik di Terminal 25/07/2014

Bandung - Pemudik yang menggunakan bus diharapkan waspada saat di terminal. Lengah dan tidak hati-hati, pelaku bisa sekejap menguras barang berharga. Peringatan tersebut berlaku juga bagi penumpang di Terminal Leuwipanjang Bandung.

"Modus pencurian dengan menawarkan air minum berisi obat bius perlu diwaspadai seluruh penumpang," ucap Kepala Terminal Leuwipanjang Erick Sudjana saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/7/2014).

Selain itu, aksi pencopetan berpura-pura sebagai penumpang pun patut menjadi perhatian. Erick meminta calon penumpang dapat menjaga diri sewaktu berada di area terminal dan dalam bus.

"Jangan menggunakan perhiasan yang terpasang mencolok di tubuh. Karena hal itu mengundang perhatian pelaku. Bawalah barang bawaan seperlunya," tutur Erick.

Dia mengingatkan penumpang tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal menawarkan makan dan minuman. Sebaiknya, kata Erick, penumpang menolak segara tawaran yang justru malah berbuntut musibah.

"Bahaya kalau minum berisi obat bius. Orang bisa pingsan. Kalu terjadi begitu, pelaku leluasa mempreteli barang-barang penumpang," tutur Erick.

Sejak H-7 hingga H-3 atau Jumat ini, Erick memastikan tidak ada pemudik menjadi korban kriminal di Terminal Leuwipanjang. Guna mengantisipasi aksi pelaku kejahatan, sejumlah aparat polisi berseragam disebar di seputaran terminal tersebut.


http://news.detik.com/bandung/read/2014/07/25/140850/2648354/486/waspada-ini-beragam-modus-kejahatan-yang-intai-pemudik-di-terminal

detikNews : Waspada! Ini Beragam Modus Kejahatan yang Intai Pemudik di Terminal Pemudik yang menggunakan bus diharapkan waspada saat di terminal. Lengah dan tidak hati-hati, pelaku bisa sekejap menguras barang berharga. Peringatan tersebut berlaku juga bagi penumpang di Terminal Leuwipanjang Bandung.

detikNews : Vonis Seumur Hidup Bagi Akil Mochtar Adalah Pesan Bagi para Koruptor! 01/07/2014

Jakarta - Vonis seumur hidup bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dinilai putusan yang pantas. Vonis ini memberi pesan pada para penyelenggara negara. Jangan berbuat curang.

"Vonis ini tidak saja memberikan efek jera terhadap Akil namun juga pesan ke semua penegak hukum lain dan juga hakim MK yang saat ini berdinas agar tidak melakukan tindakan serupa menerima suap atau korupsi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Emerson melanjutkan, vonis seumur hidup Akil Mochtar adalah vonis bersejarah buat pengadilan Tipikor Jakarta dan juga KPK. Selama 10 tahun terakhir bahkan sejak Pengadilan Tipikor berdiri belum ada vonis yang dijatuhkan seberat itu.

"Vonis ini juga menunjukkan bahwa masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi. Vonis ini sudah tepat dan sesuai dengna tuntutan JPU dan rasa keadilan masyarakat. ICW dukung 100 persen vonis ini dan sejak awal minta Akil dituntut dan divonis seumur hidup," urai dia.

"Semoga ke depan vonis ini bukan yang terakhir kali. Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa," tambahnya.

Pada Senin (30/6), majelis hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan Akil Mochtar bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis seperti tuntutan jaksa.
http://news.detik.com/read/2014/07/01/065941/2623894/10/vonis-seumur-hidup-bagi-akil-mochtar-adalah-pesan-bagi-para-koruptor?991104topnews

detikNews : Vonis Seumur Hidup Bagi Akil Mochtar Adalah Pesan Bagi para Koruptor! Vonis seumur hidup bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dinilai putusan yang pantas. Vonis ini memberi pesan pada para penyelenggara negara. Jangan berbuat curang.

Want your practice to be the top-listed Law Practice in Medan?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Website

Address


Jalan Sisingamangaraja KM. 8, 5 No. 47 Medan
Medan
20148

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 12:00