M. RAMLI
30/09/2025
Pacitan 25-28 September 2025
Dalam Bimbingan teknis Nasional Fraksi Partai Demokrat di Museum Dan Galery SBY ANI, Pacitan, Jawa Timur, kami para peserta Bimtek mendapat arahan dari Ketum, Waketum dan Sekjen untuk menjalankan misi perjuangan partai dengan sebaik-baiknya.
Sesuai arahan wakil ketua umum DPP Partai Demokrat Bapak Edhie Baskoro Yudhoyono - Ibas sebagai kader kami diharapkan mampu menjalankan Platform Perjuangan Partai Demokrat “Peace, Justice, Prosperity, Democracy, Environmental” setiap kader di Dorong mampu memperjuangkan Perdamaian Dan Keamanan, Menjunjung tinggi Asas Keadilan, Berikhtiar Untuk Mencapai Kesejahteraan Rakyat, Menegakkan Demokrasi, Mendukung Pelestarian Lingkungan.
Selain itu anggota DPR/DPRD Fraksi Demokrat juga diminta agar mengawal legislasi & Perda Pro Rakyat, mengawal akuntabilitas APBN & APBD, Mengawal Kebijakan Pro Rakyat, Menjaga Marwah partai Dengan tidak Flexing dan Meningkatkan Komunikasi Publik.
Fraksi Demokrat
Agus Yudhoyono
02/08/2025
Dalam rapat kerja bersama dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Pangkep sehubungan dengan persoalan Di Desa Kanyurang Dan Desa Kapoposang Bali pada Hari Kamis 31/07/2025 didapatkan hasil yaitu sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Kanyurang dan Kapoposang bali belum di laksanakan dikarenakan adanya surat Edaran dari kementerian dalam negeri No 100.3.5.5/2626/SJ yang meminta untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pemilihan kepala desa sampai peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan.
2. Dinas PMD sudah mengajukan usulan Anggaran untuk persiapan pelaksanaan Pilkades PAW di dua desa tersebut sambil menunggu terbitnya PP.
3. Jika PP yang terbit ternyata ada perubahan muatan diatas 50% maka dipastikan Perda Pilkades dan Perbup nya juga akan berpotensi di revisi.
4. Jika revisi Perda dan perbup di lakukan maka sangat besar peluang untuk mengakomodir usulan Advokat dan kelompok masyarakat untuk penghapusan ketentuan batasan masa waktu pengunduran diri bagi calon kepala desa yang terafiliasi dengan partai politik yang ditentukan dalam perbup sebelum nya yaitu "minimal 5 tahun" sebelum pencalonan, hal itu bisa di akomodir tetapi dengan catatan semua tetap mengacu dari hasil uji publik saat proses revisi Perda dan perbup dilaksanakan.
5. Pemerintah daerah menargetkan secepatnya proses pemilihan kepala desa di 2 desa tersebut termasuk 7 desa lain nya yang akan Berpilkades di Kabupaten pangkep jika semua ketentuan diatas sudah terpenuhi.
Reses Masa Sidang 3 Titik Ke 6 Di Pulau Satanger, Desa Satanger, Kecamatan Liukang Tangaya, Kab. Pangkep, Sul-Sel.
Reses Masa Sidang 3 Titik Ke 5 Di Pulau Poleonro, Desa Poleonro, Kecamatan Liukang Tangaya, Kab. Pangkep, Sul-Sel.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the public figure
Website
Address
Makassar