ABE store

ABE store

Share

26/09/2020

Wa.me/6285735128232

11/09/2020

Buya Hamka Berkisah Tentang Nabi Muhammad SAW
95.000

Muhammad Shalallahu alaihi wassalam.
Sebuah nama luhur, agung, yang menyelamatkan jiwa manusia dari kenistaan.
Cucu-cucuku,

Kalau kita sedang menghadapi kesulitan, jangan keluhkan kepada orang lain. Kesulitan hidup kita ini belum seujung kuku kesulitan dan penderitaan yang harus dihadapi Nabi Muhammad Saw. Pada Al-Qur’an diajarkan bahwa di dalam kesulitan itu pasti ada kemudahan. Itu dapat kita lihat kalau manusia meletakkan iman di dalam hatinya.

***
Riwayat nabi-nabi sebenarnya merupakan tamsil (ajaran) kehidupan. Perjuangannya membawa risalah kebenaran, persamaan, dan kebebasan.
Dengan disampaikan sebagaimana Buya Hamka dahulu mengisahkannya pada penulis, anak-anak akan merasakan kedekatan dengan Buya. Seolah berjumpa langsung, men–dengar suaranya berkisah dengan kelembutan seorang kakek. Tak akan pernah bosan, meski kisah nabi-nabi ini sudah sering kali didengar sebelumnya.

Photos 27/08/2020



Fiqih Sholat

Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at Karena Merawat Orang Sakit

Pertanyaan ;
Assalamu ‘alaikum, Bagaimana hukumnya meninggalkan sholat jum’at karena menunggu orang sakit? And gimana solusinya?

(Dari : Ndomel Bomber)

Jawaban ;
Waalaikum salam wa Rohmatulloh wa Barokatuh

Menurut mayoritas ulama’ hukum meninggalkan shalat jum’at atau jama’ah boleh bagi orang yang merawat atau menjaga orang sakit, dengan perincian sebagai berikut ;

A. Madzhab Syafi'i
Meninggalkan sholat jum'at disebabkan merawat atau menjaga orang sakit hukumnya boleh, kalau memang tidak ada keluarganya yang merawatnya (yang dimaksud keluarga atau kerabat itu seperti : budak. istri, mertua, sahabat, guru atau ustadz, dll) ataupun ada keluarga yang merawatnya akan tetapi orang yang sakit mengharapkan atau sangat s**a bila ditunggu oleh si A misalnya dan juga bila ditinggal oleh si A, akan menyebabkan bahaya secara dhahir pada orang yang sakit. Ataupun ada keluarga yang merawatnya akan tetapi keluarga tersebut juga sibuk melayani atau merawat orang yang sakit seperti halnya sibuk membeli obat semisal, bagi orang tersebut meninggalkan jum’at lebih utama.

B. Madzhab Hanafi
Boleh bagi orang yang merawat atau menjaga orang sakit meninggalkan shalat jum’at bila orang yang sakitakan tersia-sia, disebabkan orang yang merawat pergi melaksanakan shalat jum’at atau jama’ah.

C. Madzhab Malik
Membatasi yang dimaksud keluarga ialah kerabat yang khusus seperti anak, kedua orang tua dan suami, sehingga boleh bagi orang-orang tersebut dikala sedang merawat orang sakit untuk meninggalkan shalat jum’at secara muthlak. Akan tetapi hukumnya harus memenuhi dua syarat bila yang dirawat orang lain.

D. MadzhabHanbali, Atho’, Hasan Al-Bashri dan imam Al-Auzai membolehkan bagi orang yang merawat orang sakit baik kerabat atapun teman, untuk meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah, bila tidak ada orang lain yang merawatnya.

KESIMPULAN:
Hukum meninggalkan shalat jum’at bagi yang merawat orang sakit hukumnya boleh apabila memenuhi persyaratan di atas dan status shalatnya diganti dengan shalat dhuhur

Wallahu A’lam Bish-Showwab

(Dijawab oleh ; Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Ubaid Bin

Photos 27/08/2020

Hukum Menambah Doa Qunut

Assalamu ‘alaikum.
Ustadz, saya mau tanya. Adakah doa qunut yang dianjurkan untuk dibaca dalam shalat shubuh selain doa qunut Nabi (Allahummahdinii dst.)? Bolehkan digabung dengan antara dua qunut? Dan bolehkah membaca doa qunut dengan doa selain yang tersebut didalam sunnah? Mohon penjelasannya.

(Dari Hamba Allah).

Jawaban:
Selain doa qunut Nabi yang sudah kita kenal, ada juga yang namanya qunut Umar bin Khathab. Lafadznya sebagai berikut:

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ، وَنَشْكُرُكَ وَلا نَكْفُرُكَ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِد،ُ نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ

Ya Allah, kami memohon pertolongan dan memohon ampun padaMu, kami menyanjungMu dengan kebaikan seluruhnya, kami bersyukur padaMu dan tidak mengingkariMu, kami melepaskan diri dan meninggalkan orang yang mendurhakaiMu. Ya Allah, hanya kepadaMu kami menyembah, untukMu kami shalat dan bersujud, kepadaMu kami berjalan dan bergegas, kami mengharap rahmatMu dan kami takut akan siksaanMu, sesungguhnya siksaMu terhadap orang-orang kafir akan ditimpakan. (Syarh Ma'aniy al Atsar juz 1 hal. 249 no. 1475).

Nah, apakah boleh digabungkan antara qunut Nabi dengan qunut Umar? Dalam hal ini Imam Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan: Para pengikut kami (Syafi'iyah) berkata bahwa disunnahkan untuk menggabungkan antara qunut Umar radhiyallahu 'anhu dan qunut yang terdahulu (qunut Nabi). Apabila digabungkan antara keduanya maka yang paling shahih adalah mengakhirkan qunut Umar. Menurut satu versi disunnahkan mendahulukan qunut Umar. Dan apabila diringkas satu qunut saja maka sebaiknya dibaca qunut yang awal saja (qunut Nabi). Disunnahkan menggabungkan dua qunut (qunut Nabi dan qunut Umar) apabila shalat sendirian ataupun imam dengan jama'ah tetap yang ridho dengan bacaan panjang. Wallahu a'lam.

Apakah disunnahkan membaca shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sesudah doa qunut? Dalam hal ini ada dua versi. Versi yang paling shahih dan mashyhur yang mush

Want your business to be the top-listed Shop in Magetan?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Website

Address


Jalan Gajahmada Sugihwaras
Magetan
63392