APJII

APJII

Share

26/05/2026

Sebagai bagian dari pelaksanaan Garis Besar Program Kerja APJII Tahun 2024–2028, khususnya pada bidang regulasi dan advokasi, APJII terus berkomitmen memperkuat tata kelola organisasi guna menjaga keberlangsungan bisnis Anggota di tengah perkembangan industri internet yang semakin dinamis.

Melalui penyusunan Code of Conduct, APJII menghadirkan ruang kolaborasi bagi seluruh Anggota untuk bersama-sama merumuskan pedoman etika, hubungan antar anggota yang saling menguntungkan, serta standar tata kelola yang dapat menjadi fondasi dalam membangun ekosistem industri internet Indonesia yang sehat, bertanggung jawab, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Kegiatan Penyusunan Code of Conduct APJII tahap pertama dilaksanakan secara hybrid pada tanggal 20–22 Mei 2026 di Menara Tendean, dengan melibatkan partisipasi aktif Anggota APJII yang tergabung dalam POKJA Code of Conduct.

Sidang dipimpin oleh Syahrial Syarif selaku Ketua Bidang Regulasi APJII, didampingi oleh Ardian sebagai Sekretaris Sidang, serta Pradnanda Berbudy sebagai Retainer Lawyer APJII yang turut memberikan pendampingan dalam proses pembahasan dan penyusunan.

Melalui forum ini, APJII berharap lahirnya Code of Conduct yang tidak hanya menjadi pedoman bersama bagi Anggota, namun juga mampu memperkuat integritas, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan industri internet Indonesia yang semakin maju, adaptif, dan terpercaya.

22/05/2026

Dalam mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), APJII mengambil langkah nyata dengan membentuk Cyber Squad sebagai upaya memperkuat kesiapan industri internet nasional menghadapi tantangan ruang siber yang semakin kompleks.

Pada tanggal 27–30 April 2026, APJII bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sukses menyelenggarakan Bimbingan Teknis Cybersquad APJII Angkatan Pertama. Kegiatan ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber sekaligus bentuk kesiapan industri dalam mendukung implementasi regulasi keamanan siber nasional.

Pelatihan ini melibatkan perwakilan dari 18 anggota APJII wilayah dan terlaksana melalui kolaborasi bersama Pusat Pengembangan SDM BSSN serta Direktorat Keamanan Siber dan Sandi TIK, Media, dan Transportasi.

Cybersquad APJII dipimpin oleh Kabid Keamanan Siber APJII, Arry Abdi Syalman, dan secara resmi dibuka oleh Deputi IV BSSN, Drs. Slamet Aji Pamungkas, M.Eng.

Selain pelatihan teknis, kegiatan ini juga menghadirkan sesi bedah buku “Keamanan Siber dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik” oleh Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si., yang memberikan perspektif strategis terkait tantangan dan penguatan keamanan digital nasional.

Kegiatan ditutup oleh Direktur Keamanan Siber dan Sandi TIK, Media, dan Transportasi BSSN, Nur Achmadi Salmawan, S.Kom., M.M.

APJII menyambut baik penyusunan RUU KKS sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan digital nasional. APJII mendukung hadirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta tetap selaras dengan kebutuhan industri dan keberlangsungan ekosistem internet Indonesia.

Melalui Cybersquad, APJII menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem internet Indonesia yang aman, tangguh, dan berkelanjutan melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan pelaku industri.

CyberSecurity KetahananDigital

Want your organization to be the top-listed Non Profit Organization in Jakarta?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Address


Jalan Kuningan Barat Raya No. 8, RT. 1/RW. 3, Kuningan Bar. , Kec. Mampang Prpt
Jakarta
12710

Opening Hours

Monday 08:30 - 17:30
Tuesday 08:30 - 17:30
Wednesday 08:30 - 17:30
Thursday 08:30 - 17:30
Friday 08:30 - 17:30