Pajak.com
29/01/2026
Memasuki tahun 2026, Indonesia resmi memasuki fase penuh Coretax sebagai satu-satunya sistem administrasi pajak.
Transformasi ini mengintegrasikan 21 proses bisnis, menghadirkan skema pelaporan SPT yang lebih terstruktur, fitur prepopulated, serta pengawasan berbasis data yang semakin kuat.
Di sisi lain, perubahan ini juga membawa tantangan nyata bagi Wajib Pajak. Mulai dari penyesuaian alur SPT Tahunan via Coretax, hingga meningkatnya potensi SP2DK dan pemeriksaan pajak.
“Sistem Coretax sangat berbeda dengan DJPOnline dan e-Form. Sebuah tantangan untuk mengubah dari suatu hal yang lama ke hal yang baru. S**a atau tidak s**a, seluruh Wajib Pajak harus menggunakan Coretax sebagai satu-satunya sarana dalam mengadministrasikan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Dewa Kusuma, Senior Manager GNV Consulting.
Selain itu, Wajib Pajak juga dihadapkan dengan penerapan Global Minimum Tax (GMT) 15%, hingga sorotan transfer pricing di tengah target penerimaan pajak 2026 yang agresif.
Simpan dan bagikan carousel ini sebagai panduan awal menghadapi lanskap perpajakan 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres positif pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Hingga 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, sebanyak 631.659 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
Capaian ini berasal dari Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, baik dengan tahun buku Januari–Desember maupun beda tahun buku. Mayoritas pelaporan masih didominasi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, disusul nonkaryawan dan badan usaha.
Seiring itu, aktivasi akun Coretax juga terus meningkat. Hingga periode yang sama, 12,52 juta Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi.
DJP mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT lebih awal. Yuk, manfaatkan Coretax dan laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu.
Sudah lapor SPT? Tulis pengalamanmu di kolom komentar
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Jakarta