BALIPOST.com
Kata kata yang mencaci
4. Link ke Situs Lain dan Promosi
6. Komentar diluar konteks pemberitaan
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga merilis pengungkapan percobaan pembegalan di Jalan Tukad Barito, Panjer, Denpasar.
Saat diperiksa, tersangka berinisial AF (37 tahun) asal Bondowoso, Jawa Timur, mengaku menyetrum korban berinisial JRR (25 tahun) yang berprofesi sebagai dokter, sebanyak tiga kali.
Namun, korban kuat sehingga tidak jatuh pingsan. (Kerta Negara/BaliPost)
04/06/2026
PRAJURU DAN PEMERINTAH DESA TAK HADIRI PERNIKAHAN
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria duduk bersanding dengan dua perempuan di pelaminan mendadak viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Dalam video, mempelai pria tampak duduk di tengah dua perempuan. Ketiganya terlihat harmonis, bahkan mereka tampak saling menyuapi sambil tersenyum, disambut tawa dan sorak keluarga serta tamu undangan yang hadir.
Perbekel Desa Titab, I Wayan Suastika, saat dikonfirmasi Rabu (3/6) membenarkan bahwa pria dalam video tersebut merupakan warga Desa Titab berinisial Komang NP.
Menurut Suastika, Komang NP yang usianya 30an tahun itu telah lebih dahulu menikah dengan istri pertamanya asal Desa Lokapaksa.
Sekitar 4 bulan kemudian, Komang NP kembali menikahi istri keduanya asal Desa Titab.
Karena upacara adat untuk istri pertama sempat tertunda, akhirnya pada Minggu (31/5) tiga rangkaian upacara dilakukan sekaligus. Yakni prosesi nunas bagi istri pertama, upacara perkawinan istri kedua dan prosesi tiga bulanan anak dari istri kedua.
Karena digelar dalam satu waktu, Komang NP akhirnya tampak bersanding dengan kedua istrinya di pelaminan.
Pemerintah Desa Titab maupun prajuru desa diketahui tidak menghadiri prosesi tersebut. Hal itu karena kedua istri Komang NP masih berusia di bawah ketentuan usia perkawinan, yakni 19 tahun, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Istri pertama sekitar 17 tahun, sedangkan istri kedua diperkirakan sekitar 15 tahun. Karena masih di bawah umur, prajuru desa adat maupun pemerintah desa tidak hadir dalam upacara tersebut," jelas Putu Suastika.
Meski demikian, pihak desa adat menyatakan bahwa secara adat rangkaian upacara yang dilaksanakan telah memenuhi ketentuan adat setempat.
(NyomanYudha/BaliPost)
Simak selengkapnya dengan mengunjungi
https://www.balipost.com/news/2026/06/03/555624/Viral-di-Buleleng,Pria-Bersanding...html
Tap dari Insta Story atau klik link di bio.
04/06/2026
Seorang perempuan berinisial JRR (25) menjadi korban penganiayaan dan percobaan pencurian di Jalan Tukad Barito, Denpasar Selatan (Densel), Minggu (31/5).
Korban yang merupakan seorang dokter ini disetrum oleh AF (37) asal Bondowoso, Jawa Timur. Setelah itu, pelaku hendak membawa kabur mobil korban tapi gagal karena ditangkap warga.
Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, Selasa (2/6) menjelaskan korban tiba di TKP pukul 12.30 WITA. Usai belanja, korban kembali ke mobil dan menyalakan mesin kendaraan dalam keadaan mobil belum terkunci.
"Tiba-tiba datang pelaku dan langung buka pintu kendaraan tersebut. Pelaku langsung mengeluarkan alat setrum yang diarahkan ke dada korban," ungkap Iptu Azel.
Selanjutnya pelaku menarik korban keluar dari dalam mobil dan hendak membawa kabur kendaraan itu. Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah digagalkan warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.
Polsek Densel telah menahan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah alat setrum, satu gunting, satu tang, lakban, dua utas tali, beberapa tali pengikat plastik, serta sepasang sarung tangan.
Kanitreskrim Polsek Densel, Iptu Azel Arizandi, Rabu (3/6) mengatakan hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dililit utang.
Dia menegaskan pelaku bukan spesialis begal. Dia pilih sasaran secara acak dan targetnya memang mobil. Untuk alat setrum itu disebut dibeli lewat online.
Pelaku dijerat pasal 479 juncto pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
(KertaNegara/BaliPost)
Simak selengkapnya dengan mengunjungi
https://www.balipost.com/news/2026/06/02/555347/Dokter-Disetrum,Mobilnya-Nyaris-Dibawa...html
Tap dari Insta Story atau klik link di bio.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Telephone
Website
Address
Jalan Kepundung 67A
Denpasar
80232
Opening Hours
| Monday | 09:00 - 17:00 |
| Tuesday | 09:00 - 17:00 |
| Wednesday | 09:00 - 17:00 |
| Thursday | 09:00 - 17:00 |
| Friday | 09:00 - 17:00 |
| Saturday | 09:00 - 17:00 |
| Sunday | 09:00 - 17:00 |