HABA RASA

HABA RASA

Share

Photos from HABA RASA's post 10/05/2026

Tugas Pokok Pemda (Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 & UU No. 32 Tahun 2004)

Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan di wilayahnya.
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Menyediakan sarana dan prasarana umum

(infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas umum).

Pengelolaan Pendidikan dan Kesehatan: Mengelola pendidikan dasar/menengah dan puskesmas/layanan kesehatan.
Pengelolaan Tata Ruang: Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

05/01/2026

fc

29/11/2024

Proses hitung suara pilkada di Desa kuta
Sorotan

29/11/2024

KAWAL LOGISTIK DARI PPS KE KPPS TPS 02 Desa Teta




#

Want your business to be the top-listed Media Company in Bima?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Category

Address


Lintas Tente/Teta
Bima
84181