Geokepri
Jenazah almarhumah Junita Putri Zega diekshumasi dari pemakaman umum TPU Temiang pada hari Rabu, 22 April 2026. Prosesi penggalian makam ini dilakukan dalam rangka upaya hukum untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Hadir langsung di lokasi untuk menyaksikan prosesi tersebut adalah Leni Julpiani Zega beserta keluarga besar. Turut mendampingi dan mengawal proses hukum ini adalah tim hukum dari kantor hukum Martinus Zega S.H and Partners. Tim advokat yang hadir terdiri dari Ferry Hulu S.H., M.H., Sehafati Hulu S.H., Lisman Hulu S.H., serta Filemon Halawa S.H., M.H.
Rombongan keluarga dan kuasa hukum tiba di lokasi TPU Temiang sekitar pukul 15.13 WIB. Proses ekshumasi berlangsung dengan tertib dan diawasi langsung oleh aparat penegak hukum. Hadir p**a dalam kesempatan tersebut Kapolsek Batu Aji beserta jajarannya untuk memastikan kelancaran prosesi hingga selesai.
Setelah proses pengangkatan jenazah selesai, jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan pemeriksaan otopsi secara menyeluruh. Tindakan medis forensik ini diharapkan dapat mengungkap fakta mengenai kronologi dan penyebab meninggalnya almarhumah.
Salah satu kuasa hukum keluarga dalam keterangannya menyampaikan harapan besar agar pihak berwenang dan masyarakat dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus yang menimpa klien mereka.
"Kami berharap adanya perhatian khusus (atensi) terhadap kasus yang menimpa keluarga klien kami. Melalui proses ini, kami berharap dapat segera menemukan apa penyebab sebenarnya dari kematian dan siapakah pelakunya. Kami berharap semua pihak memberikan perhatian penuh untuk mengungkap kasus ini sehingga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses hukum," ujar perwakilan tim hukum Lisman Hulu.
Hingga saat ini, pihak keluarga dan tim hukum masih menunggu hasil resmi dari pemeriksaan otopsi yang dilakukan untuk menjadi dasar langkah hukum selanjutnya.
"Saat ini kita masih menunggu hasil dari otopsi tersebut," tambahnya singkat.
Penulis: NOVERLIUSMAN ZEGA
23/04/2026
:::::Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bulat kecil jenis teki atau bakau sebanyak kurang lebih 12.000 batang di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.
Dalam keterangan nya, Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal KLM. Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99. Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Singapura dengan mengangkut ribuan batang kayu yang merupakan jenis tanaman dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut dinakhodai oleh Sdr. L.E. bersama enam orang anak buah kapal (ABK). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam" ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga menjelaskan bahwa Nakhoda kapal berperan langsung dalam mengatur pengump**an kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan menuju Singapura, sementara aliran dana pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.
"Saat ini, seluruh barang bukti yang terdiri dari satu unit KLM. Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut
Baru baru ini viral wakil Walikota batam melakukan penindakan tambang pasir ilegal di wilayah kampung jabin nongsa, menjadi sorotan, sebab tambang pasir tersebut sudah lama beraktivitas.
Namun sangat disayangkan penindakan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan wakil Walikota batam diduga di lakukan tidak serius, sebab hasil penelusuran tim geokepri perusakan lingkungan hidup bukan hanya di wilayah kampung jabi saja, namun terjadi di beberapa titik di wilayahnya kecamatan sagulung kota batam.
Salah satu tepatnya berada di depan pt marcopolo Shipyard Lahan seluas kurang lebih 5 Hacktar di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam yang masuk dalam kawasan hutan lindung telah di babat habis oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, Selasa 13/04/2026.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the business
Telephone
Website
Address
Batam
29422