JKMA ACEH
Pada tanggal 31 Januari 1999 di Ujong Batee, Aceh Besar, telah berkumpul para perwakilan masyarakat adat dari 50 gampông di Aceh. Mereka adalah kelompok-kelompok masyarakat adat yang selama ini menjadi korban pembangunan skala besar di Aceh dan diabaikan dalam pengambilan keputusan proyek skala besar itu sehingga melahirkan berbagai konflik. Misalnya, kebijakan berkait dengan pertambangan dan miga
16/10/2025
Pengumuman Pengadaan Bibit Dan Bahan
https://jkma-acehhh.my.canva.site/1
07/06/2021
HUTAN ADAT ACEH PENTING LINDUNGI SATWA
Sumber:
HUTAN ADAT ACEH PENTING LINDUNGI SATWA FOLLOW INSTAGRAM KOMPAS TV ACEH: https://www.instagram.com/kompastv.aceh/DAN FACEBOOK KOMPAS TV ACEH: https://www.facebook.com/KOMPASBIROACEHKOMPAS TVINDEPEN...
02/04/2021
PERTAHANKAN ADAT, MUKIM TERITIT MULAI LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH
KBRN, Redelong: Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah adatnya, masyarakat hukum adat Mukim Teritit melakukan pemetaan wilayah secara partisipatif.
Kegiatan tersebut melibatkan para pihak yang berbatasan, Reje (Kepala Desa), Kepala Mukim, Camat, Tokoh Masyarakat, dan Pemuda.
Kepala Mukim Teritit Jemali menyampaikan pemetaan tersebut dimaksudkan agar ada kepastian hokum mengenai wilayahnya.
“Tujuan kegiatan pemetaan wilayah adat ini kami lakukan supaya adanya kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit, selain itu kami bertekad melindungi lahan dan hutan adat kami. Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan Hutan Adat Mukim Teritit.” Jelas Jemali, Kepala Mukim Teritit, di release RRI, Rabu (31/3/2021).
Dengan adanya peta tersebut, maka Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Camat Bukit Ismail, mengaku mendukung kegiatan tersebut.
“Dengan harapan saya penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. Dan untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana kampung (desa) yang ada di masing-masing kampong,” ungkapnya.
Zulfikar Arma, Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya.
Selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian Aturan Adat Mukim tentang Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat dan pembuatan profil mukim.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
“Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan musyawarah awal di tingkat Mukim pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu. Saat ini sudah pada tahapan pengambilan titik koordinat batas di lapangan, sudah ada beberapa batas yang disepakati antara beberapa kampung dan mukim yang berbatasan,” timpal Zulfikar.
Zulfikar juga berharap adanya dukungan nyata terkait percepatan penetapan wilayah dan hutan adat tersebut dari para pihak terkait khususnya dari Pemkab Bener Meriah, Pemerintah Aceh, dan Kementerian LHK.
Mukim Teritit merupakan gabungan dari sembilan kampung (desa), secara administratif terletak di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Kehidupan Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit sangat tergantung dengan hutan adatnya sebagai sumber air bersih, pangan, dan lainnya. Ancaman konflik tenurial dan penyerobotan lahan menjadi salah satu alasan mengapa mereka mengusulkan penetapan wilayah dan hutan adat agar mereka dapat kembali menguasai dan mengelola hutan adat mereka secara arif dan lestari.
Sumber:
Pertahankan Adat, Mukim Teritit Mulai Lakukan Pemetaan Wilayah Pertahankan Adat, Mukim Teritit Mulai Lakukan Pemetaan Wilayah
02/04/2021
MUKIM TERITIT PERTAHANKAN ADAT, LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH
LINTAS ATJEH | BENER MERIAH - Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah adatnya, Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit melakukan pemetaan wilayah secara partisipatif. Kegiatan tersebut melibatkan para pihak yang berbatasan, reje (kepala desa), kepala mukim, camat, tokoh masyarakat, dan pemuda, dimulai pada Selasa (30/03/2021).
“Tujuan kegiatan pemetaan wilayah adat ini kami lakukan supaya adanya kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit, selain itu kami bertekad melindungi lahan dan hutan adat kami. Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan Hutan Adat Mukim Teritit,” jelas Jemali, Kepala Mukim Teritit.
“Dengan adanya peta tersebut, maka Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Jemali.
Sementara Ismail, Camat Bukit, yang turut hadir dalam kegiatan di lapangan sangat mendukung kegiatan tersebut,
"Harapan saya penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. Dan untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana kampung (desa) yang ada di masing-masing kampung,” urainya.
Sedangkan Zulfikar Arma, Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya.
"Selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian Aturan Adat Mukim tentang Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat dan pembuatan profil mukim. Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” terangnya.
“Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan musyawarah awal di tingkat mukim pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu. Saat ini sudah pada tahapan pengambilan titik koordinat batas di lapangan, sudah ada beberapa batas yang disepakati antara beberapa kampung dan mukim yang berbatasan,” tambah Zulfikar.
Zulfikar juga berharap adanya dukungan nyata terkait percepatan penetapan wilayah dan hutan adat tersebut dari para pihak terkait khususnya dari Pemkab Bener Meriah, Pemerintah Aceh, dan Kementerian LHK.
Mukim Teritit merupakan gabungan dari sembilan kampung (desa), secara administratif terletak di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Kehidupan Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit sangat tergantung dengan hutan adatnya sebagai sumber air bersih, pangan, dan lainnya. Ancaman konflik tenurial dan penyerobotan lahan menjadi salah satu alasan mengapa mereka mengusulkan penetapan wilayah dan hutan adat agar mereka dapat kembali menguasai dan mengelola hutan adat mereka secara arif dan lestari.[*/Red]
Sumber:
Mukim Teritit Pertahankan Adat, Lakukan Pemetaan Wilayah Mukim Teritit Pertahankan Adat, Lakukan Pemetaan Wilayah
01/04/2021
MUKIM TERITIT LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH ADAT
REDELONG – Masyarakat adat Mukim Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Selasa, 30 Maret 2021 melakukan pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Kegiatan tersebut melibatkan reje (kepala desa), kepala mukim, camat, tokoh masyarakat dan pemuda.
Kepala Mukim Teritit Jemali menjelaskan, pemetaan wilayat adat itu dilakukan supaya adanya kepastian hukum bagi masyarakat adat Mukim Teritit, serta sebagai upaya melindungi lahan dan hutan adat.
“Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan hutan adat Mukim Teritit. Dengan adanya peta tersebut, maka masyarakat hukum adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Jemali.
Camat Bukit Ismail yang turut hadir pada kegiatan tersebut berharap penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. “Untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana desa yang ada di masing-masing kampung,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh Zulfikar Arma menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya, selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian aturan adat Mukim tentang penguasaan dan pengelolaan hutan adat dan pembuatan profil mukim.
“Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” ungkapnya.[]
Sumber:
https://portalsatu.com/news/2021/03/mukim-teritit-lakukan-pemetaan-wilayah-adat/?amp
Mukim Teritit Lakukan Pemetaan Wilayah Adat - PORTALSATU.com
01/04/2021
MUKIM TERITIT PERTAHANKAN ADAT, LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH
BANDA ACEH – Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah adatnya, Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit melakukan pemetaan wilayah secara partisipatif. Kegiatan tersebut melibatkan para pihak yang berbatasan, reje (kepala desa), kepala mukim, camat, tokoh masyarakat, dan pemuda, dimulai pada Selasa, 30 Maret 2021.
“Tujuan kegiatan pemetaan wilayah adat ini kami lakukan supaya adanya kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit, selain itu kami bertekad melindungi lahan dan hutan adat kami. Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan Hutan Adat Mukim Teritit,” jelas Jemali, Kepala Mukim Teritit.
“Dengan adanya peta tersebut, maka Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Jemali.
Ismail, Camat Bukit, yang turut hadir dalam kegiatan di lapangan sangat mendukung kegiatan tersebut.
“Harapan saya penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. Dan untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana kampung (desa) yang ada di masing-masing kampung,” timpal Ismail.
Zulfikar Arma, Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya.
“Selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian Aturan Adat Mukim tentang Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat dan pembuatan profil mukim. Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” terang Zulfikar Asma.
“Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan musyawarah awal di tingkat mukim pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu. Saat ini sudah pada tahapan pengambilan titik koordinat batas di lapangan, sudah ada beberapa batas yang disepakati antara beberapa kampung dan mukim yang berbatasan,” tambah Zulfikar.
Zulfikar juga berharap adanya dukungan nyata terkait percepatan penetapan wilayah dan hutan adat tersebut dari para pihak terkait khususnya dari Pemkab Bener Meriah, Pemerintah Aceh, dan Kementerian LHK.
Mukim Teritit merupakan gabungan dari sembilan kampung (desa), secara administratif terletak di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Kehidupan Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit sangat tergantung dengan hutan adatnya sebagai sumber air bersih, pangan, dan lainnya. Ancaman konflik tenurial dan penyerobotan lahan menjadi salah satu alasan mengapa mereka mengusulkan penetapan wilayah dan hutan adat agar mereka dapat kembali menguasai dan mengelola hutan adat mereka secara arif dan lestari.[]
SUMBER:
https://www.harianaceh.co.id/2021/03/31/mukim-teritit-pertahankan-adat-lakukan-pemetaan-wilayah/
Mukim Teritit Pertahankan Adat, Lakukan Pemetaan Wilayah Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah adatnya, Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit melakukan pemetaan wilayah secara partisipatif
01/04/2021
MUKIM TERITIT LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH ADAT
EDELONG – Masyarakat adat Mukim Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Selasa, 30 Maret 2021 melakukan pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Kegiatan tersebut melibatkan reje (kepala desa), kepala mukim, camat, tokoh masyarakat dan pemuda.
Kepala Mukim Teritit Jemali menjelaskan, pemetaan wilayat adat itu dilakukan supaya adanya kepastian hukum bagi masyarakat adat Mukim Teritit, serta sebagai upaya melindungi lahan dan hutan adat.
“Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan hutan adat Mukim Teritit. Dengan adanya peta tersebut, maka masyarakat hukum adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Jemali.
Camat Bukit Ismail yang turut hadir pada kegiatan tersebut berharap penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. “Untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana desa yang ada di masing-masing kampung,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh Zulfikar Arma menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya, selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian aturan adat Mukim tentang penguasaan dan pengelolaan hutan adat dan pembuatan profil mukim.
“Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” ungkapnya.[]
Sumber:
https://portalsatu.com/news/2021/03/mukim-teritit-lakukan-pemetaan-wilayah-adat/?amp
Mukim Teritit Lakukan Pemetaan Wilayah Adat - PORTALSATU.com
01/04/2021
MUKIM TERITIT PERTAHANKAN ADAT, LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH
BANDA ACEH – Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah adatnya, Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit melakukan pemetaan wilayah secara partisipatif. Kegiatan tersebut melibatkan para pihak yang berbatasan, reje (kepala desa), kepala mukim, camat, tokoh masyarakat, dan pemuda, dimulai pada Selasa, 30 Maret 2021.
“Tujuan kegiatan pemetaan wilayah adat ini kami lakukan supaya adanya kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit, selain itu kami bertekad melindungi lahan dan hutan adat kami. Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan Hutan Adat Mukim Teritit,” jelas Jemali, Kepala Mukim Teritit.
“Dengan adanya peta tersebut, maka Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Jemali.
Ismail, Camat Bukit, yang turut hadir dalam kegiatan di lapangan sangat mendukung kegiatan tersebut.
“Harapan saya penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. Dan untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana kampung (desa) yang ada di masing-masing kampung,” timpal Ismail.
Zulfikar Arma, Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya.
“Selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian Aturan Adat Mukim tentang Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat dan pembuatan profil mukim. Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” terang Zulfikar Asma.
“Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan musyawarah awal di tingkat mukim pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu. Saat ini sudah pada tahapan pengambilan titik koordinat batas di lapangan, sudah ada beberapa batas yang disepakati antara beberapa kampung dan mukim yang berbatasan,” tambah Zulfikar.
Zulfikar juga berharap adanya dukungan nyata terkait percepatan penetapan wilayah dan hutan adat tersebut dari para pihak terkait khususnya dari Pemkab Bener Meriah, Pemerintah Aceh, dan Kementerian LHK.
Mukim Teritit merupakan gabungan dari sembilan kampung (desa), secara administratif terletak di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Kehidupan Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit sangat tergantung dengan hutan adatnya sebagai sumber air bersih, pangan, dan lainnya. Ancaman konflik tenurial dan penyerobotan lahan menjadi salah satu alasan mengapa mereka mengusulkan penetapan wilayah dan hutan adat agar mereka dapat kembali menguasai dan mengelola hutan adat mereka secara arif dan lestari.[]
SUMBER:
https://www.harianaceh.co.id/2021/03/31/mukim-teritit-pertahankan-adat-lakukan-pemetaan-wilayah/
Click here to claim your Sponsored Listing.
Contact the business
Telephone
Website
Address
Jalan Tgk. Chik Dipineung Raya No 65 Gampong Pineung, Mukim Kayee Adang, Kec. Syiah Kuala
Banda
23116
Opening Hours
| Monday | 09:00 - 17:00 |
| Tuesday | 09:00 - 17:00 |
| Wednesday | 09:00 - 17:00 |
| Thursday | 09:00 - 17:00 |
| Friday | 09:00 - 17:00 |