New History
11/05/2026
Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menyampaikan permohonan maaf atas insiden penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Akbar menegaskan, MPR RI akan menindaklanjuti kejadian tersebut sekaligus mengevaluasi keseluruhan kinerja dewan juri dan sistem perlombaan LCC Empat Pilar.
"Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini," kata Akbar dalam keterangan resmi MPR RI, Senin (11/5/2026).
Pimpinan MPR unsur DPD RI itu menyayangkan adanya polemik dalam penilaian lomba, dan mengingatkan pentingnya juri bersikap objektif serta responsif terhadap keberatan peserta di lapangan.
Oleh karena itu, lanjut Akbar, insiden tersebut akan menjadi catatan penting agar pelaksanaan LCC Empat Pilar ke depan berjalan lebih baik dan profesional.
Lebih lanjut, Akbar juga menyinggung adanya unsur kelalaian dari panitia maupun dewan juri, terutama terkait aspek teknis tata suara dan mekanisme banding dalam perlombaan.
Bahkan, Akbar mengaku sempat mendengar adanya peristiwa serupa yang terjadi pada pelaksanaan tahun lalu di provinsi lain.
"Saya melihat, Lomba Cerdas Cermat ini perlu dievaluasi supaya lebih baik. Jangan ada lagi kejadian seperti ini," ujar dia.
Untuk diketahui, Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan itu diikuti sembilan sekolah menengah atas di Kalimantan Barat.
Tiga sekolah yang lolos ke babak final yakni SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau. Polemik kemudian muncul saat sesi rebutan jawaban.
CABULI 50 Santriwati
07/05/2026
KASUS dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, dilakukan dengan modus doktrinasi sesat kepada para korban. Dalam kasus ini, pengasuh ponpes, Ashari, diduga tidak cuma memanfaatkan posisi sebagai kiai, tetapi juga menyebarkan doktrin keagamaan yang menyesatkan demi melancarkan aksinya.
Salah satu modus utama adalah membangun citra diri sebagai sosok suci dan istimewa. Pelaku mengklaim dirinya sebagai “wali” dengan kemampuan luar biasa (Khariqul ‘Adah) dan bahkan mengaku sebagai keturunan nabi. Klaim ini bertujuan menciptakan kekaguman sekaligus rasa takut pada santri, sehingga mereka merasa wajib patuh tanpa mempertanyakan.
Doktrin berikutnya yang berbahaya adalah mengaitkan kepatuhan kepada pelaku dengan janji spiritual, seperti masuk surga. Korban diyakinkan bahwa menuruti perintah kiai adalah bagian dari ibadah, sementara menolak dianggap dosa atau bentuk pembangkangan terhadap Tuhan. Ini membuat korban sulit menolak, karena merasa berada dalam tekanan moral dan agama.
Pelaku juga menggunakan intimidasi dan manipulasi psikologis. Santri yang menolak diancam akan dikeluarkan dari pesantren, dipermalukan, atau rahasianya dibongkar. Dalam beberapa kasus, pelaku menghubungi korban secara pribadi, bahkan pada malam hari, untuk menciptakan situasi yang sepi dan sulit diawasi.
Pengacara korban, Ali Yusron, mengatakan setidaknya ada 50 santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka pelaku, yaitu pengasuh ponpes, Ashari. Hingga kini, polisi belum menahan 'Kiai Ashari', meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : terkinidotid
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Telephone
Website
Address
Semarang
Pati