NASIR
📜 Risalah: Azab di Dunia dan Azab di Akhirat
1. Pengertian Azab
Azab adalah hukuman atau balasan dari Allah ﷻ akibat perbuatan dosa dan kedurhakaan. Dalam Islam, azab bisa terjadi di dunia maupun di akhirat. Azab dunia menjadi peringatan, sedangkan azab akhirat adalah hukuman yang kekal kecuali bagi yang dirahmati Allah.
2. Azab di Dunia
Allah menurunkan azab di dunia agar manusia sadar dan kembali kepada-Nya. Bentuknya bisa berupa:
Hidup tidak berkah → rezeki melimpah tapi tidak bermanfaat.
Kegelisahan hati → meski berkuasa, tidak pernah tenang.
Kehinaan → meski tampak mulia di mata manusia, namun hina di sisi Allah.
📖 Dalil Al-Qur’an:
QS. Ṭāhā:124
“Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.”
QS. Al-An‘ām:44
“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan untuk mereka pintu segala kesenangan; hingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.”
QS. Al-‘Ankabūt:40
“Maka masing-masing (umat yang durhaka) Kami siksa karena dosanya; di antara mereka ada yang Kami timpakan hujan batu, ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, ada yang Kami benamkan ke bumi, dan ada p**a yang Kami tenggelamkan. Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang menzalimi diri sendiri.”
3. Azab di Akhirat
Azab akhirat jauh lebih berat, kekal, dan tidak ada jalan keluar kecuali dengan rahmat Allah. Bentuknya meliputi:
Azab kubur sebelum kiamat.
Azab neraka setelah kebangkitan.
📖 Dalil Al-Qur’an:
QS. Āli ‘Imrān:106-107
“Pada hari ketika wajah-wajah menjadi putih berseri dan wajah-wajah menjadi hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam wajahnya (dikatakan kepada mereka), ‘Mengapa kamu kafir setelah beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.’”
QS. Fāṭir:36
“Dan orang-orang kafir, bagi mereka neraka Jahanam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati, dan tidak p**a diringankan azabnya atas mereka. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir.”
QS. Al-Mulk:6-7
“Dan bagi orang-orang kafir kepada Tuhannya adalah azab neraka Jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat kembali. Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya, mereka mendengar suara neraka yang mengerikan, sedang neraka itu menggelegak.”
4. Perbedaan Azab Dunia dan Akhirat
Aspek Azab di Dunia Azab di Akhirat
Tujuan Sebagai peringatan agar bertaubat Sebagai balasan mutlak atas amal
Bentuk Hidup sempit, musibah, kehinaan, hati gelisah Siksa kubur, neraka, kekekalan azab
Durasi Sementara, bisa hilang dengan taubat Kekal bagi yang ingkar tanpa iman
Rahmat Allah Masih bisa diringankan, ada kesempatan taubat Tidak ada jalan keluar kecuali rahmat-Nya
5. Hadits tentang Azab
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya seorang hamba benar-benar terhalang dari rezekinya karena dosa yang dilakukannya.”
(HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kubur itu adalah awal dari tahapan akhirat. Jika seseorang selamat darinya maka setelah itu lebih mudah. Namun jika tidak selamat darinya maka setelah itu lebih berat.”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
6. Penutup
Azab dunia adalah peringatan, sedangkan azab akhirat adalah balasan mutlak. Jalan selamat hanya dengan iman, taubat, dan amal saleh. Allah ﷻ berfirman:
QS. An-Nisā’:147
“Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman? Dan Allah adalah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui.”
📜 Jadi, azab di dunia membuat manusia sadar, sementara azab di akhirat adalah konsekuensi terakhir. Siapa yang bertaubat di dunia, maka ia akan selamat di akhirat.
Kitab al-Qadhā’ (Peradilan) dalam al-Umm)
Kitab ini membahas secara rinci tata cara peradilan Islam, peran hakim, dan prosedur penyelesaian sengketa. Imam al-Syāfi‘ī menjelaskan bahwa pengadilan adalah sarana menjaga keadilan, menegakkan hukum Allah, dan melindungi hak-hak manusia.
1️⃣ Kedudukan Hakim (al-Qādhī)
Hakim adalah orang yang diberi wewenang oleh penguasa untuk mengadili perkara.
Hakim wajib adil, berilmu, jujur, dan amanah.
Tidak boleh menerima suap, hadiah, atau sesuatu yang berpotensi memengaruhi keputusannya.
Hakim wajib memutuskan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan qiyas yang sahih.
2️⃣ Proses Persidangan
Imam al-Syāfi‘ī menjelaskan beberapa tahap penting:
Hakim duduk di tempat yang terbuka dan netral.
Kedua pihak (penggugat dan tergugat) harus diberi kesempatan yang sama untuk bicara.
Hakim tidak boleh menunjukkan keberpihakan.
Persidangan dilakukan dengan adil dan transparan.
3️⃣ Pembuktian (al-Bayyinah)
Beban bukti berada pada pihak penggugat.
Jika penggugat tidak mampu menghadirkan bukti, maka sumpah diberikan kepada tergugat.
Bukti yang sah menurut Imam Syafi‘i:
Syahadah (kesaksian saksi) → minimal 2 laki-laki muslim yang adil.
Iqrar (pengakuan terdakwa) → jika dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
Dokumen tertulis (jika disaksikan oleh dua orang).
4️⃣ Sumpah (al-Yamīn)
Jika tidak ada bukti, maka sumpah bisa dijadikan jalan terakhir.
Tergugat diminta bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak melakukan tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Sumpah dalam peradilan dipandang sangat berat dan bisa mendatangkan murka Allah jika dusta.
5️⃣ Adab Hakim
Imam Syafi‘i memberi aturan agar hakim tidak:
Marah, terburu-buru, atau menunda keadilan.
Memutuskan berdasarkan hawa nafsu.
Mengabaikan perkara kecil sekalipun, jika menyangkut hak orang lain.
6️⃣ Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Jika damai gagal, maka hakim memutuskan berdasarkan bukti, kesaksian, dan sumpah.
Putusan hakim mengikat, namun jika terbukti salah di kemudian hari, putusan bisa dibatalkan.
📌 Kesimp**an:
Imam Syafi‘i dalam Kitab al-Qadhā’ menegaskan pentingnya keadilan, bukti yang sah, kesaksian yang benar, dan sumpah sebagai penguat perkara. Hakim harus amanah karena setiap keputusannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Kitab al-Ḥudūd (Hukum Pidana Hudud) – Menurut Imam al-Syafi‘i dalam al-Umm
Kitab ini membahas hudūd, yaitu hukuman-hukuman yang telah ditetapkan (ta‘abbudī) oleh Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh ditambah atau dikurangi. Imam al-Syafi‘i sangat teliti dalam menyebutkan syarat, bukti, dan cara pelaksanaan hudud agar tidak terjadi kezhaliman. Berikut pokok-pokok pembahasannya:
1. Zinā (Perzinaan)
Definisi: Hubungan intim antara laki-laki dan perempuan tanpa akad nikah yang sah.
Bukti:
Pengakuan pelaku (iqrār) sebanyak 4 kali.
Kesaksian 4 saksi laki-laki muslim, adil, melihat langsung perbuatan dengan jelas.
Hukuman:
Muhshan (sudah menikah sah): rajam sampai mati.
Ghair muhshan (belum menikah): 100 cambukan + pengasingan 1 tahun.
Imam Syafi‘i menekankan syubhat (keraguan) menggugurkan hudud. Jika bukti tidak sempurna → pelaku hanya kena ta‘zīr.
2. Qadzf (Menuduh Zina)
Definisi: Menuduh orang berzina tanpa bukti yang sah.
Hukuman: 80 cambukan.
Hukum tambahan: Pelaku ditolak kesaksiannya selamanya kecuali bertaubat.
Imam Syafi‘i menekankan bahwa tuduhan tanpa 4 saksi lebih berat dosanya karena merusak kehormatan orang.
3. Sariqah (Pencurian)
Definisi: Mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat yang aman (ḥirz).
Syarat hudud berlaku:
Nilai barang minimal ¼ dinar emas.
Diambil dari tempat simpanan yang layak.
Tidak ada syubhat (misalnya mengambil harta keluarga).
Hukuman:
Potong tangan kanan pada pelanggaran pertama.
Potong kaki kiri pada pelanggaran kedua.
Selanjutnya, ta‘zīr atau penjara.
4. Syurb al-Khamr (Minum Minuman Keras)
Definisi: Meminum sesuatu yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak.
Hukuman:
40 cambukan (berdasarkan sunnah Nabi ﷺ).
Boleh ditambah hingga 80 cambukan oleh imam (berdasarkan kebijakan Umar ra).
Imam Syafi‘i menekankan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr, baik dari anggur, kurma, gandum, maupun selainnya.
5. Prinsip Umum Hudud Menurut Imam Syafi‘i
Syubhat (keraguan) menggugurkan hudud. Jika masih samar → tidak dijatuhkan hukuman hudud, tapi ta‘zīr.
Pelaksanaan hudud wajib oleh penguasa, bukan perorangan.
Hudud adalah hak Allah (ḥaqq Allāh), bukan hak individu, sehingga tidak boleh digugurkan oleh manusia kecuali dengan syarat tertentu (misalnya qadzf bisa gugur jika korban memaafkan sebelum sampai ke hakim).
📚 Rujukan utama: al-Umm jilid VI (Imam al-Syafi‘i), bab al-Hudūd.
📘 Kitab Buyu‘ (Fiqh Muamalah dalam Mazhab Syafi‘i)
Akad Jual Beli (al-Bay‘)
Imam Syafi‘i menegaskan bahwa jual beli hanya sah bila memenuhi syarat: kerelaan kedua belah pihak, objek barang jelas, harga jelas, dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan).
Beliau melarang praktik jual beli yang mengandung penipuan, seperti menjual sesuatu yang belum dimiliki.
Sewa-Menyewa (Ijarah)
Diperbolehkan menyewakan manfaat suatu barang atau jasa dengan syarat manfaatnya jelas.
Tidak boleh menyewakan sesuatu yang haram dimanfaatkan.
Gadai (Rahn)
Boleh digunakan sebagai jaminan hutang.
Barang gadai tetap milik pemberi gadai, hanya saja tidak boleh dijual sebelum ada izin.
Syirkah (Persekutuan Usaha)
Imam Syafi‘i menjelaskan syirkah harus ada kesepakatan yang jelas mengenai modal, keuntungan, dan kerugian.
Dilarang jika ada unsur gharar, misalnya salah satu hanya menanggung kerugian tanpa bagian keuntungan.
Mudharabah (Kerja Sama Modal & Tenaga)
Pemilik modal memberi dana kepada pengelola usaha.
Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Kerugian ditanggung pemilik modal, kecuali akibat kelalaian pengelola.
Ijarah (Upah dan Tenaga Kerja)
Imam Syafi‘i membolehkan akad ijarah (kontrak kerja/upah) selama manfaat jelas dan halal.
Gaji/upah harus disepakati dari awal agar tidak terjadi perselisihan.
Riba
Beliau sangat rinci dalam membahas riba, baik riba nasiah (tambahan karena penundaan pembayaran) maupun fadhl (pertukaran barang sejenis dengan takaran/timbangan berbeda).
Imam Syafi‘i menekankan prinsip keadilan dan keterhindaran dari kezhaliman dalam setiap akad.
📌 Dari sini terlihat bahwa Imam Syafi‘i menekankan transparansi, keadilan, dan penghindaran gharar dalam seluruh transaksi muamalah.
Pokok Pembahasan Kitab Haji & Umrah menurut Imam Syafi‘i:
Niat dan Ihram (الإحرام)
Waktu dan tempat miqāt.
Lafaz niat (labbaika ḥajjan / labbaika ‘umrah).
Larangan ihram seperti memakai wangi-wangian, pakaian berjahit bagi laki-laki, menutup kepala, berburu, dan lain-lain.
Thawaf (الطواف)
Syarat sah thawaf (suci dari hadats, menutup aurat, mengelilingi Ka‘bah tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad).
Macam-macam thawaf: ifādhah, qudūm, wada‘, dan sunnah.
Sa‘i (السعي بين الصفا والمروة)
Tata cara sa‘i antara Shafa dan Marwah.
Hukum sa‘i bagi haji dan umrah.
Wukuf di Arafah (الوقوف بعرفة)
Rukun haji yang terpenting.
Waktu wukuf dan syaratnya.
Mabit di Muzdalifah dan Mina (المبيت بالمزدلفة ومنى)
Kewajiban bermalam (mabit).
Tata cara melempar jumrah.
Dam dan Fidyah (الدم والفدية)
Kewajiban menyembelih dam bagi yang melanggar larangan ihram atau meninggalkan kewajiban.
Perbedaan dam wajib dan sunnah.
Larangan Ihram (محظورات الإحرام)
Memotong rambut atau kuku.
Menikah atau menikahkan.
Memburu hewan darat.
Jenis-jenis Haji (أنواع الحج)
Ifrād (hanya haji).
Tamattu‘ (umrah dahulu, kemudian haji).
Qirān (haji dan umrah sekaligus).
📖 Imam Syafi‘i dalam al-Umm menjelaskan secara panjang lebar, membandingkan dengan pendapat sahabat Nabi ﷺ, serta menegaskan rukun, wajib, dan sunnah haji-umrah. Beliau juga membahas kasus khusus, seperti jamaah yang sakit, perempuan haid, atau yang tidak mampu menyempurnakan manasik.
📖 Kitab Puasa (Fiqh Syafi‘i)
1. Pengertian Puasa
Bahasa: menahan (الإمساك).
Istilah syar‘i: menahan diri dari makan, minum, jima‘, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat ibadah.
Dalil:
"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ"
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)
2. Puasa Ramadhan
Hukum
Wajib atas setiap muslim, baligh, berakal, sehat, dan mampu berpuasa.
Rukun Puasa
Niat (setiap malam sebelum fajar, khusus Ramadhan).
Imsak (menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dari fajar hingga maghrib).
Dalil
Hadits Hafshah RA:
Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ"
“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
3. Qadha Puasa
Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur syar‘i (sakit, safar, haid, nifas), wajib mengqadha di hari lain.
Tidak disyaratkan berurutan (tartib), tapi disegerakan sebelum Ramadhan berikutnya.
Dalil:
"فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ"
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (gantilah) di hari-hari lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
4. Kafarah (Tebusan)
Kafarah berlaku bagi yang membatalkan puasa Ramadhan dengan jima‘ secara sengaja.
Bentuk Kafarah:
Memerdekakan budak.
Jika tidak mampu → berpuasa 2 bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu → memberi makan 60 orang miskin.
Dalil:
Hadits Abu Hurairah RA:
Ada seorang lelaki berkata: “Ya Rasulullah, aku binasa karena menggauli istriku di siang hari Ramadhan.”
Nabi ﷺ bersabda: “Merdekakanlah budak.”
Ia berkata: “Aku tidak mampu.”
Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.”
Ia berkata: “Aku tidak mampu.”
Beliau bersabda: “Berilah makan 60 orang miskin.”
(HR. Bukhari & Muslim)
5. Puasa Sunnah
Dalam madzhab Syafi‘i, puasa sunnah sangat dianjurkan, antara lain:
a) Puasa Sunnah Harian/Bulanan
Senin & Kamis.
Ayyamul Bidh (13, 14, 15 tiap bulan hijriyah).
Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak).
b) Puasa Tertentu
6 hari Syawal setelah Ramadhan.
Arafah (9 Dzulhijjah bagi yang tidak haji).
‘Asyura (10 Muharram) dan sehari sebelumnya (9 Muharram).
Sya‘ban (terutama separuh akhir, kecuali jika ada kebiasaan).
Dalil umum:
Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا"
“Barangsiapa berpuasa satu hari di jalan Allah, Allah jauhkan wajahnya dari neraka sejauh 70 tahun.”
(HR. Bukhari & Muslim)
6. Orang yang Diberi Keringanan Tidak Puasa
Musafir → boleh berbuka, wajib qadha.
Sakit → boleh berbuka, wajib qadha.
Haid & Nifas → wajib berbuka, wajib qadha.
Orang tua renta/lemah & sakit menahun → tidak wajib qadha, tapi fidyah (memberi makan 1 orang miskin per hari).
Hamil & menyusui → boleh berbuka bila khawatir bahaya; wajib qadha, sebagian ulama tambah fidyah.
7. Kesimp**an
Puasa Ramadhan: wajib, rukun Islam ketiga.
Qadha: pengganti bagi yang berbuka karena udzur.
Kafarah: khusus pembatalan dengan jima‘ sengaja.
Puasa sunnah: banyak jenis, menjadi penyempurna ibadah wajib.
Imam Syafi‘i menekankan niat tiap malam untuk Ramadhan dan sangat detail soal kafarah & fidyah.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the practice
Website
Address
Sigli
24173