Bima Baik
Efan Limantika (DPRD NTB-Fraksi , purnawirawan Polri) ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen tanah berdasarkan LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, namun hingga kini tidak ada penetapan pasal sangkaan yang jelas dan tidak dilakukan penahanan
Dasar hukum yang seharusnya menjadi pegangan:
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen
Kenapa penanganannya tidak sesuai kaidah hukum?
Polres Dompu Divisi Humas Polri Komisi III DPR RI Apryadin Rusdiansyah Koko Ruy Lawyer
01/02/2026
Ketika pejabat publik yang juga mantan penegak hukum tersandung perkara…
lalu prosesnya terasa tertutup…
tersangka tak ditahan…
berkas lamban…
dan semuanya seolah berakhir dengan kata “damai”…
Maka satu pertanyaan besar menggantung di atas kepala publik:
Hukum masih berdiri di atas keadilan?
Atau mulai berlutut di hadapan kekuasaan?
Apryadin Rusdiansyah Koko Ruy Lawyer Polres Dompu Divisi Humas Polri Komisi III DPR RI
DPD IMPERIUM NTB Adukan Kapolres Dompu ke Propam Polda NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Profesionalitas - Paradigma Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Dompu atas dugaan pelanggaran profesionalitas dan kode etik dalam penanganan perkara pidana yan
Click here to claim your Sponsored Listing.